Sejumlah dealer kendaraan bermotor di Jakarta masih mewajibkan persyaratan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi konsumen yang mengajukan pembelian secara kredit pada Selasa (12/5/2026). Praktik ini tetap berjalan di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi layanan publik melalui verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara digital.
Penggunaan dokumen fisik ini masih menjadi syarat utama yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Keterbatasan fasilitas teknis seperti perangkat pembaca chip e-KTP di tingkat dealer memperpanjang ketergantungan pada salinan dokumen manual yang memuat data sensitif konsumen.
Setya, petugas administrasi dealer di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa fotokopi identitas tetap menjadi dokumen yang paling sering diminta dalam transaksi kredit. Ia menyebutkan dokumen tersebut krusial untuk mencocokkan data sebelum diteruskan ke pihak penyedia dana.
"Kalau pembelian kredit biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, kadang NPWP juga, tergantung kebutuhan leasing," ujar Setya.
Setya menambahkan bahwa meskipun sistem administrasi saat ini mulai beralih ke format daring, pihak leasing tetap memerlukan lampiran fisik sebagai berkas wajib. Hal ini menyebabkan konsumen yang belum menyiapkan berkas harus mencari jasa fotokopi di sekitar lokasi dealer.
"Sekarang memang sudah banyak sistem online, tapi biasanya pihak leasing tetap minta lampiran dokumen," kata Setya.
Pihak dealer mengakui bahwa verifikasi dilakukan secara manual karena ketiadaan alat pembaca kartu elektronik. Data pada fisik e-KTP hanya dicocokkan dengan dokumen pendukung tanpa melalui pemindaian chip.
"Kami belum punya alat pembaca e-KTP. Jadi dicek manual saja, dicocokkan datanya," ujar Setya.
Dokumen yang telah terkumpul kemudian disimpan dalam arsip administrasi untuk kebutuhan di masa mendatang. Setya tidak merinci mengenai standar durasi penyimpanan atau mekanisme pemusnahan berkas tersebut.
"Kalau berkas selesai diproses biasanya masuk arsip, karena sewaktu-waktu bisa diperlukan lagi," kata Setya.
Kondisi serupa ditemukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, di mana staf penjualan bernama Yuni menyatakan fotokopi KTP bahkan diminta untuk pembelian tunai. Menurutnya, salinan fisik memudahkan proses input data ke aplikasi internal perusahaan.
"Untuk data konsumen biasanya tetap diminta fotokopi KTP. Kalau kredit, syaratnya lebih banyak lagi seperti KK dan slip gaji," ujar Yuni.
Yuni menyadari adanya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi. Namun, konsumen umumnya tetap menyerahkan berkas demi kelancaran proses pengajuan pembiayaan mereka.
"Kadang data di aplikasi sama dokumen harus dicocokkan lagi, jadi tetap pakai salinan berkas," kata Yuni.
Absensi teknologi card reader menjadi alasan utama mengapa dealer masih menggunakan metode konvensional dalam memvalidasi identitas pelanggan. Tanpa alat tersebut, pengecekan keaslian data dilakukan secara visual semata.
"Kami enggak pakai card reader," ujar Yuni.
Ketergantungan ini berdampak pada tingginya aktivitas di penyedia jasa fotokopi sekitar pusat layanan publik. Ahmad, seorang pemilik usaha fotokopi di Senen, mengaku bisa melayani puluhan orang setiap hari hanya untuk menggandakan identitas kependudukan.
"Biasanya pelanggan ikut saja karena itu memang syarat pengajuan dari leasing," kata Yuni.
Ahmad menjelaskan bahwa jumlah salinan yang diminta sangat bergantung pada instansi yang dituju oleh warga. Seringkali warga mengeluh karena harus menyerahkan dokumen yang sama secara berulang untuk urusan berbeda.
"Kalau fotokopi e-KTP saja, sehari bisa sampai 30 orang. Itu belum termasuk yang fotokopi KK atau berkas lain," kata Ahmad.
Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, memperingatkan bahwa penggandaan dokumen fisik tanpa kontrol ketat sangat berisiko. Informasi sensitif dapat diakses oleh pihak tidak berwenang jika standar keamanan penyimpanan tidak jelas.
"Biasanya diminta e-KTP sama KK. Kadang rangkap, ada yang diminta 2 lembar, 3 lembar, tergantung tempatnya," ujar Ahmad.
Alfons menekankan bahwa celah kebocoran data bisa muncul dari perusahaan swasta yang mengumpulkan data dalam jumlah besar tanpa batas waktu penyimpanan. Ia menyarankan peralihan penuh ke sistem berbasis chip atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Ya, besarlah. Itu enggak ada kontrolnya, kan? Jadi kalau misalnya e-KTP difotokopi, siapa pun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasi itu," kata Alfons.
Penyalahgunaan data pribadi menurut Alfons bisa terjadi jika dokumen disimpan secara sembarangan. Tanpa aturan akses yang ketat, identitas warga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk tujuan ilegal.
"Dan bukan cuma instansi, perusahaan, perusahaan yang menerima lowongan kerja, kita enggak tahu asli atau palsu. Itu bisa aja untuk ngumpulin data," ujar Alfons.
Pemerintah sendiri telah menyediakan teknologi chip pada e-KTP agar dokumen tidak perlu lagi difotokopi. Alfons menilai card reader adalah solusi ideal meskipun saat ini harganya dianggap masih relatif mahal bagi sebagian pelaku usaha.
"Kalau e-KTP disimpan, itu kan perlu ada waktunya, berapa lama diperlukan. Nyimpannya gimana? Nyimpannya siapa yang bisa akses? Hal seperti itu yang menjadi celah untuk diakses," kata Alfons.
Sebagai opsi yang lebih efisien, penggunaan QR Code pada IKD dinilai lebih aman karena verifikasi dilakukan langsung ke database Dukcapil tanpa menyimpan data di perangkat lokal. Hal ini akan meminimalisir risiko penggandaan dokumen oleh pihak ketiga.
"Sebenarnya tidak harus menunjukkan e-KTP. Jadi e-KTP itu kan ada chip-nya. Jadi dengan menempelkan e-KTP pada e-KTP reader harusnya itu udah bisa dibaca," ujar Alfons.
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menegaskan bahwa praktik meminta fotokopi e-KTP pada dasarnya bisa dianggap sebagai pelanggaran perlindungan data pribadi. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke Depok pada Rabu (6/5/2026).
"Kalau pakai QR code identitas digital, tinggal di-scan lalu diverifikasi ke database Dukcapil. Jadi di situ enggak nyimpan," ujar Alfons.
Teguh mengingatkan lembaga penyedia layanan agar memanfaatkan kecanggihan chip yang tertanam di setiap kartu identitas elektronik warga. Pemanfaatan teknologi tersebut seharusnya meniadakan kebutuhan akan salinan fisik.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh.
Kemendagri terus mendorong instansi untuk menyediakan alat pembaca kartu agar sinkronisasi data berjalan lebih aman. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022, penyalahgunaan data pribadi terancam sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," ujar Teguh.
Meski regulasi dan imbauan sudah ada, realitas di sektor pembiayaan kendaraan menunjukkan belum ada perubahan signifikan. Dokumen fisik masih dianggap sebagai syarat mutlak agar pengajuan kredit konsumen dapat diproses oleh perusahaan leasing.
"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.