Pemerintah meresmikan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026. Entitas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengendalikan ekspor komoditas paling strategis.
Dilansir dari Suara, kabar pembentukan badan ini sempat memicu reaksi kuat di pasar modal. Indeks Harga Saham Gambungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 3,46% ke level 6.370,68 pada Selasa (19/5/2026) akibat aksi jual massal oleh para investor.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa DSI didirikan untuk menghentikan praktik manipulasi harga dan under-invoicing yang telah berlangsung selama 34 tahun. Berdasarkan data PBB, tindakan ilegal dari oknum eksportir tersebut telah merugikan Indonesia hingga USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
Untuk menjalankan misi besar ini, pengelolaan perseroan diserahkan kepada para profesional berpengalaman. Dokumen Kemenkumham menunjukkan posisi Direktur DSI ditempati oleh Luke Thomas Mahony yang merupakan mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), sementara posisi Komisaris diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Sekuritas.
Status Hukum dan Tahapan Operasional
Berdasarkan data AHU Kemenkumham per 19 Mei 2026, DSI secara administrasi terdaftar sebagai perseroan swasta nasional. Kepemilikan saham terbagi antara PT Danantara Investment Management sebanyak 99 lembar dan PT Danantara Mitra Sinergi sebanyak 1 lembar.
Meski demikian, manajemen Danantara menegaskan bahwa lembaga ini tetap berstatus resmi sebagai BUMN. Hal tersebut dikarenakan adanya kepemilikan 1% saham krusial yang dipegang langsung oleh BP BUMN.
Dua Fase Penguasaan Pasar
DSI akan menerapkan dua fase operasional dalam mengelola komoditas dalam negeri:
- Fase 1 (Mulai 1 Juni 2026): Bertindak sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor untuk memastikan kesesuaian harga pasar.
- Fase 2 (Target 2027): Berevolusi menjadi trader tunggal yang membeli langsung komoditas dari pengusaha lokal dan menjualnya ke pasar internasional.
Pada tahap awal, kendali DSI difokuskan pada tiga komoditas ekspor utama non-migas, yaitu batu bara, CPO, dan paduan besi (ferro alloys). Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pengecualian khusus dari Presiden dan tetap diperbolehkan melakukan ekspor secara langsung.