Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memacu realisasi 33 proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai 5 miliar dolar AS di berbagai wilayah Indonesia pada Mei 2026 demi mengejar target melantai di bursa efek pada tahun 2028, sebagaimana dilansir dari Suara.
Ambisi besar pemerintah pusat tersebut kini berbenturan dengan realitas di lapangan yang menghadapi penundaan jadwal operasional, kendala transisi regulasi, hingga resistensi kuat dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, memaparkan rencana strategis pelepasan saham ke publik setelah perusahaan mencatatkan arus kas yang stabil dari proyek tersebut.
"Nantinya setelah ada cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk) di sini. Keinginan kami salah satunya itu," ungkap Pandu.
Danantara berniat meluncurkan gelombang kedua proyek PSEL dalam waktu dekat dan menargetkan pengerjaan fisik dimulai pada pekan pertama Juni 2026 setelah kesepakatan jual beli listrik selesai.
Penundaan jadwal operasional dari target awal 2027 menjadi Juli 2028 terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta akibat kegagalan negosiasi pada April 2026, yang membuat wilayah ini terlempar dari gelombang pertama.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kemunduran ini menjadi beban berat karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan diproyeksikan berhenti menerima pasokan sampah pada akhir tahun 2026.
"PR kita itu bridging (mengelola-red) sampah sampai 2028. Sampah tetap berproduksi setiap hari, jadi harus dicari cara supaya tidak menjadi persoalan," tegas Made.
Persoalan teknis juga membayangi Yogyakarta karena adanya kewajiban pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari, sementara kapasitas olah kota saat ini hanya berkisar 300 ton per hari.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi keberadaan klausul sanksi finansial dalam draf kesepakatan baru jika pemerintah daerah gagal memenuhi kuota pasokan yang telah ditetapkan.
"Kalau kita tidak memenuhi seribu ton, bagaimana? Dalam draft MoU yang baru itu ada kemungkinan pemerintah daerah mendapat punishment atau sanksi untuk membayar kekurangan tersebut," jelas Hasto.
Pemerintah Kota Makassar dan Tangerang Selatan juga sedang berpacu menyesuaikan regulasi kontrak kerja sama dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyelaraskan payung hukum kontrak dengan pihak pemenang tender agar proses peletakan batu pertama di Kecamatan Tamalanrea dapat terlaksana sebelum akhir 2026.
"Sekranag kita bagaimana caranya melakukan elaborasi terhadap regulasi yang sudah ada karena memang permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS ini menggunakan Perpres 35 dan kita akan masuk atau menggunakan regulasi yang baru atau Perpres 109," jelas Helmy.
Langkah serupa diambil Tangerang Selatan yang memilih membangun PSEL mandiri di TPA Cipeucang menggunakan klausul peralihan regulasi demi menghindari potensi kendala logistik antrean armada jika bergabung dalam aglomerasi regional.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyebutkan target peletakan batu pertama akan dilakukan pada akhir tahun 2026 meskipun saat ini proyek masih tertahan pada tahapan pembebasan lahan.
"Kekhawatiran di beberapa daerah. Misal mesinnya siap, tapi akses jalannya tidak siap atau antriannya dengan dua atau tiga kota khawatirnya tidak siap," ungkap Pilar.
Di sisi lain, rencana pembangunan PSEL di Kayumanis, Kota Bogor, dan Tamalanrea, Makassar, mendapat penolakan keras dari warga sekitar yang mengkhawatirkan bau operasional armada pengangkut serta trauma terhadap proyek mangkrak.
Ketua Karang Taruna RW 06 Kayumanis, Aden, menyuarakan kecemasan warga mengenai dampak penurunan kualitas lingkungan akibat volume sampah yang akan masuk ke wilayah mereka.
ÔÇ£Yang kami khawatirkan adalah dampak operasionalnya, terutama bau dari truk sampah yang melintas. Jika sampah dari seluruh Kota Bogor masuk ke sini, tentu dampaknya sangat terasa,ÔÇØ tegas Aden.
Warga juga menuntut keterbukaan informasi karena hingga saat ini proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan belum berjalan di wilayah terdampak tersebut.
Wakil Ketua RT 04 Kayumanis, Anto, menegaskan penolakan warga didasari oleh pengalaman buruk masa lalu terkait keberadaan proyek besar di lokasi yang sama.
"Kami tidak ingin wilayah Kayumanis kembali dijadikan tempat percobaan proyek besar yang akhirnya justru meninggalkan masalah," ujarnya.
Merespons gelombang aksi turun ke jalan oleh Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa di Makassar, DLH Makassar berencana membuka kembali ruang dialog dengan warga Kecamatan Tamalanrea.