Badan Pengaturan (BP) BUMN melalui Danantara telah membubarkan sebanyak 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu satu tahun terakhir guna meningkatkan efisiensi. Kebijakan likuidasi massal ini dikonfirmasi oleh COO Danantara, Dony Oskaria, di Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, langkah perampingan jumlah perusahaan plat merah ini dipastikan akan terus berlanjut di masa mendatang. Meski demikian, pihak Danantara belum merinci daftar spesifik unit usaha mana saja yang telah resmi dibubarkan dalam program tersebut.
Dony Oskaria menegaskan bahwa pengurangan jumlah entitas ini merupakan bagian dari strategi besar untuk membuat struktur organisasi BUMN menjadi lebih ramping dan lincah. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pembenahan pada level operasional dan proses bisnis di internal perusahaan.
"Beberapa perusahaan yang akan kita likuidasi kan. Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini itu sudah sekitar 167 perusahaan," terang Dony saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Manajemen Danantara menjamin bahwa seluruh rangkaian likuidasi dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga kelancaran proses bisnis yang ada. Dony juga memberikan kepastian bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi tidak akan, tidak usah khawatir, semuanya dilakukan dengan niat baik, tidak usah khawatir untuk karyawan, karena karyawan tidak akan di PHK," ujar Dony.
Upaya efisiensi ini dirancang sedemikian rupa agar beban perusahaan berkurang tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai yang terdampak perubahan struktur organisasi tersebut.
"Jadi ini adalah proses melakukan efisiensi terhadap perusahaan kita di sisi bisnis prosesnya, bukan di sisi karyawannya," sambung Dony.