Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara dilaporkan belum mempublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025 hingga Senin (11/5/2026). Keterlambatan ini menjadi sorotan karena telah melampaui tenggat waktu regulasi yang jatuh pada akhir Februari 2026.
Pengabaian kewajiban transparansi tersebut dilansir dari Suara, yang menyebutkan bahwa lembaga motor investasi negara ini belum menyampaikan kinerja hingga memasuki bulan kelima tahun 2026. Secara aturan, laporan kinerja wajib diserahkan paling lambat dua bulan setelah periode tahun anggaran berakhir.
Kondisi ini memicu kritik mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan lembaga pemerintah tersebut. Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai tindakan Danantara memberikan preseden negatif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
ÔÇ£Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,ÔÇØ ujar Herry, Pengamat NEXT Indonesia Center.
Penegasan tersebut didasari pada status Danantara sebagai badan publik yang menggunakan dana APBN, sehingga memiliki kewajiban melaporkan hasil kegiatan. Herry mencatat sedikitnya ada tiga regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri, yang dilanggar akibat keterlambatan ini.
ÔÇ£Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,ÔÇØ tegas Herry.
Kekhawatiran muncul bahwa budaya pengabaian aturan ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika terus dibiarkan oleh kepemimpinan nasional. Danantara diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya guna menjaga integritas tata kelola investasi negara.