Danantara Kaji Akuisisi Saham Aplikator Ojek Online

Danantara Kaji Akuisisi Saham Aplikator Ojek Online
Foto: Ilustrasi Danantara Kaji Akuisisi Saham Aplikator Ojek Online.

Badan Pengelola Investasi Danantara tengah mengkaji rencana akuisisi saham aplikator ojek online guna memangkas potongan komisi bagi pengemudi menjadi 8 persen. Langkah strategis ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi baru mengenai perlindungan transportasi online di Indonesia.

Proses pembahasan mengenai pengambilalihan saham tersebut saat ini masih bergulir di tingkat internal lembaga investasi negara tersebut. Dilansir dari Market, kepastian mengenai aksi korporasi ini masih menantikan lampu hijau dari otoritas terkait.

"Masih dalam proses internal, [menunggu] approval," katanya kepada jurnalis di Gedung Kemenko Pangan, Senin (4/5/2026) Fadli Rahman, Director of Investments Danantara Investment Management.

Pihak manajemen menekankan bahwa setiap langkah investasi yang diambil akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan dampak positif bagi sosial dan ekonomi. Danantara menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi peluang pasar yang ada.

ÔÇ£Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,ÔÇØ ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah mulai masuk ke dalam struktur kepemilikan saham aplikator ojek online melalui Danantara. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan massa buruh pada awal Mei 2026.

"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham," katanya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mewajibkan kenaikan pendapatan bagi pengemudi minimal sebesar 92 persen dari setiap transaksi.

ÔÇ£Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,ÔÇØ ucap Prabowo, Presiden RI.

Selain mengatur batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen, payung hukum baru ini juga mewajibkan pihak aplikator untuk memenuhi hak sosial pengemudi. Hal tersebut mencakup penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi para mitra pengemudi.

Artikel terkait

Rekomendasi