Danantara Beli Saham Aplikator Ojol Demi Turunkan Potongan Biaya

Danantara Beli Saham Aplikator Ojol Demi Turunkan Potongan Biaya
Foto: Ilustrasi Danantara Beli Saham Aplikator Ojol Demi Turunkan Potongan Biaya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan potongan biaya aplikasi transportasi daring dari 20 persen menjadi 8 persen pada perayaan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), di Jakarta. Langkah ini dilakukan melalui investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada perusahaan aplikator.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi ini juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.

Kepala Negara menjelaskan perubahan skema pendapatan ini bertujuan agar pengemudi mendapatkan porsi penghasilan yang lebih besar dari setiap pesanan. Dilansir dari Ekonomi, penyesuaian ini menargetkan peningkatan pendapatan bersih bagi para mitra di lapangan.

"Ojol online hanya mendapatkan 80% saja, tetapi sekarang harus diubah menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan konfirmasi bahwa pemerintah melalui Danantara telah merealisasikan pembelian saham aplikator. Langkah korporasi ini menjadi instrumen utama pemerintah untuk mengendalikan besaran biaya yang dipungut dari pengemudi.

"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Namun, keterlibatan pemerintah sebagai pelaku usaha di sektor digital menuai kritik dari pakar ekonomi. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai masuknya Danantara berisiko menciptakan distorsi pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Tarif perjalanan untuk driver selama ini diatur oleh peraturan. Selama aturannya sama, mau yang masuk Danantara atau siapa pun ya tetap akan sama," ucap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).

Huda berpendapat bahwa persoalan kesejahteraan mitra lebih berkaitan dengan struktur biaya tetap dan persentase potongan yang diatur dalam regulasi kementerian. Saat ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/2022 menetapkan batas biaya sewa aplikasi maksimal sebesar 15 persen.

"Aturannya berupa fixed cost bagi driver, potongannya berupa persentase. Itu dulu diselesaikan sebelum ngomongin intervensi," ujarnya Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).

Intervensi tarif melalui subsidi negara dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian bisnis bagi investor swasta lainnya. Huda memperingatkan bahwa dominasi pemerintah dapat menghambat inovasi dan merusak iklim investasi sektor ride hailing nasional.

"Buat regulasi yang menguntungkan semua pihak, itu yang diperlukan oleh industri. Yang lain tidak diberikan subsidi, ya pesaing bisa habis 'bensin'. Investor mana mau masuk ke Indonesia di mana pasarnya sudah fail karena Danantara," katanya Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).

Artikel terkait

Rekomendasi