Danantara Indonesia memberikan tanggapan resmi mengenai isu akuisisi saham aplikator transportasi daring atau ojek online (ojol) di Jakarta pada Senin (4/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna mengevaluasi potensi pasar yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi aspek sosial dan ekonomi nasional.
Dilansir dari Market, Tim Komunikasi Danantara Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses penilaian berkelanjutan terhadap berbagai kesempatan investasi. Meski rincian transaksi pada entitas tertentu belum dikonfirmasi secara gamblang, pihak manajemen menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan finansial.
"Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia.
Penegasan mengenai disiplin investasi ini muncul setelah kabar keterlibatan Danantara dalam kepemilikan saham ojol beredar luas di ruang publik. Isu tersebut sebelumnya dipicu oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pertemuan bersama kelompok buruh pada Jumat (1/5/2026).
Dasco menyebutkan bahwa masuknya pemerintah melalui Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator bertujuan untuk mereformasi skema potongan pendapatan pengemudi. Rencana ini menargetkan penurunan biaya potongan yang saat ini berada di level 10 hingga 20 persen menjadi hanya 8 persen.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memperkuat dasar hukum perlindungan mitra pengemudi melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan aplikator untuk membatasi pengambilan pendapatan maksimal 8 persen agar kesejahteraan pengemudi meningkat.
"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Ketegasan presiden tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi operasional seluruh aplikator transportasi daring yang beroperasi di tanah air. Selain pengaturan tarif, regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, dan perlindungan asuransi bagi para pengemudi.