Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mendirikan Badan Usaha Milik Negara baru demi menampung ekspor komoditas sumber daya alam. Perusahaan plat merah tersebut diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
Seperti diberitakan oleh Suara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia bakal berperan sebagai perantara yang menjual komoditas sumber daya alam dari korporasi yang beroperasi di tanah air. Skema ini membuat perusahaan terkait tidak lagi dapat melakukan ekspor secara mandiri, melainkan wajib melalui DSI.
Beberapa komoditas sumber daya alam yang akan ditampung oleh DSI meliputi minyak kelapa sawit atau crude palm oil, batu bara, serta paduan besi atau ferrous alloy.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani di dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Walau demikian, Rosan Roeslani menyatakan bahwa operasional DSI berjalan lewat mekanisme bertahap, sehingga tidak langsung mengumpulkan dan menjual komoditas. Pada fase awal, instansi ini fokus pada pencatatan berkas ekspor.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan.
Langkah taktis pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia ini sebelumnya sempat dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Instansi ekspor ini disiapkan khusus demi memaksimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari sektor sumber daya alam yang menjadi pilar utama ekspor nasional.
"Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak dengan pertimbangan sebagai berikut, ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60 persen dari total ekspor nasional," katanya.
Airlangga Hartarto menjabarkan tiga komoditas sumber daya alam dengan persentase ekspor paling besar, yakni batu bara senilai 8,65 persen, kelapa sawit sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebanyak 5,82 persen.
Besarnya kontribusi tersebut memicu urgensi bagi pemerintah untuk menata regulasi ekspornya. Terlebih, ketiga jenis komoditas itu didapat dari aktivitas ekstraktif yang berdampak langsung pada kondisi lingkungan.
Sektor ekspor komoditas ini dinilai rawan terhadap tindakan manipulasi volume serta nilai ekspor atau praktik trade mis-invoicing dan under-invoicing.
"Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau. Ini sangat berpengaruh negatif pada penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah," pungkas Airlangga.