Danantara Bentuk Anak Usaha demi Perkuat Transparansi Ekspor SDA

Danantara Bentuk Anak Usaha demi Perkuat Transparansi Ekspor SDA
Foto: Ilustrasi Danantara Bentuk Anak Usaha demi Perkuat Transparansi Ekspor SDA.

Kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) diterapkan pemerintah untuk memperkuat transparansi transaksi. Langkah strategis ini juga diambil guna membenahi sistem pengawasan terhadap nilai ekspor komoditas nasional, seperti dikutip dari Investor Daily.

Implementasi kebijakan tersebut nantinya bakal dijalankan oleh BUMN di bawah naungan Danantara Indonesia melalui unit khusus. Badan yang dibentuk secara spesifik untuk tugas ini dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga menjabat Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani memberikan penjelasan mengenai langkah tersebut di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

"Kami dari Danantara diminta untuk menindaklanjuti dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang diberikan, ini akan dilakukan oleh BUMN," ungkap Rosan.

Rosan Roeslani menerangkan bahwa pendirian PT Danantara Sumber Daya Indonesia tidak ditujukan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Fokus utama dari pembentukan badan ini adalah memperkokoh keterbukaan pada setiap transaksi pengiriman komoditas SDA keluar negeri.

"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan yang bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang dimana kami ingin menekankan, ini lebih kepada transparansi transaksi," katanya.

Praktik under-invoicing atau pengisian nilai ekspor yang lebih rendah dari harga asli disinyalir masih kerap terjadi pada komoditas tertentu. Menurut Rosan Roeslani, tindakan tersebut memicu kebocoran devisa negara serta memperlemah akuntabilitas perdagangan SDA.

Data dari Kementerian Keuangan turut memperlihatkan bahwa aksi pemalsuan nilai ekspor ini sudah berlangsung lama pada beberapa komoditas SDA strategis. Pemerintah kemudian merancang sistem pelaporan transaksi ekspor yang akan mulai diuji coba dari Juni sampai Desember 2026.

Selama fase awal tersebut, para eksportir diwajibkan menyerahkan data transaksi mereka untuk dievaluasi dan diselaraskan dengan harga pasar global. PT Danantara Sumber Daya Indonesia selanjutnya mengawasi ketepatan harga jual berdasarkan indeks pasar internasional.

Mekanisme baru ini diklaim bakal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keterbukaan bagi pelaku usaha, baik di posisi pembeli maupun penjual. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan celah manipulasi harga di masa mendatang.

"Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi