BPI Danantara Bantah Tudingan Terlambat Setor Laporan Keuangan 2025

BPI Danantara Bantah Tudingan Terlambat Setor Laporan Keuangan 2025
Foto: Ilustrasi BPI Danantara Bantah Tudingan Terlambat Setor Laporan Keuangan 2025.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyangkal tuduhan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan untuk tahun buku 2025 di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Money.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, batas akhir penyampaian laporan tahunan bagi perusahaan adalah enam bulan setelah masa tahun buku berakhir, yaitu pada tanggal 30 Juni 2026.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa lembaga sui generis ini beroperasi mengikuti kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan pelaksanaannya.

Managing Director Danantara Investment Management, Rohan Hafas, memberikan penjelasan mengenai batas waktu resmi pelaporan keuangan yang berlaku bagi instansi publik maupun swasta.

"Saya dibilang belum laporan keuangan. PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri atau swasta lainnya, kapan deadline laporan keuangan menurut Undang-Undang? 30 Juni setiap tahun. Sekarang udah bulan apa?," kata Rohan Hafas, Managing Director Danantara Investment Management.

Lembaga baru ini memegang tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan akuntansi dan data kinerja dari seribu lebih anak usaha milik negara.

"PT-nya saja (lapor maksimal) 30 Juni. Saya punya 1.000 PT BUMN. Saya tunggu sampe 30 Juni, baru saya konsolidasi," ucap Rohan Hafas, Managing Director Danantara Investment Management.

Penyelarasan tata kelola administrasi keuangan seluruh entitas BUMN saat ini masih berada dalam fase finalisasi audit dan penyesuaian regulasi.

"Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan," tulis Manajemen Danantara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Artikel terkait

Rekomendasi