Danantara Awasi Praktik Penetapan Harga Ekspor Komoditas Strategis

Danantara Awasi Praktik Penetapan Harga Ekspor Komoditas Strategis
Foto: Ilustrasi Danantara Awasi Praktik Penetapan Harga Ekspor Komoditas Strategis.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia memprioritaskan pengawasan ketat terhadap praktik penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam yang dinilai tidak sesuai acuan pasar global pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Langkah evaluasi tersebut menyasar kontrak-kontrak ekspor yang tengah berjalan demi memastikan harga transaksi tetap sejalan dengan indeks internasional.

CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perhatian khusus akan diberikan jika ditemukan harga yang berada jauh di bawah harga pasar dunia.

"Pada dasarnya kami akan lihat apakah kontrak ini pricing-nya benar sesuai dengan indeksnya atau tidak. Karena kalau pricing-nya jauh di bawah indeks dunia yang kami lihat, itu menjadi perhatian," ujar Rosan Roeslani.

Upaya ini bertujuan menekan seminimal mungkin praktik mispricing dalam tata niaga ekspor komoditas strategis nasional yang berisiko mengurangi potensi penerimaan negara.

"Kita akan coba reduce semaksimal mungkin. Kalau memungkinkan, nol praktik mispricing, nol praktik harga yang tidak sesuai," kata Rosan Roeslani.

Pendalaman komprehensif mengenai pola transaksi dan tata kelola ekspor saat ini ditargetkan berjalan selama maksimal tiga bulan awal.

"Dalam tiga bulan ini kami ingin memahami secara komprehensif agar mendapatkan data dan pemahaman yang baik dan benar," ujar Rosan Roeslani.

Kebijakan penguatan pengawasan ini diklaim akan meningkatkan aspek transparansi sekaligus mempertebal kepercayaan para pembeli internasional.

Penerapan reformasi tata kelola tersebut juga diselaraskan dengan prinsip-prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Yang kami lakukan ini inline dengan OECD principles. Kami ingin memperkuat governance, transparansi, dan accountability sehingga tidak lagi ada potensi praktik-praktik yang merugikan," ucap Rosan Roeslani.

Guna menyerap masukan selama masa transisi, pihak Danantara menjadwalkan diskusi bersama sejumlah asosiasi usaha termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta pelaku industri.

Penataan regulasi ini dipastikan tidak akan mengganggu iklim investasi karena pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi.

"Kami percaya Indonesia menjunjung rule of law, terus memperbaiki iklim investasi, dan memastikan manfaatnya tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua pihak terkait di Indonesia," kata Rosan Roeslani.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebelumnya dibentuk pemerintah untuk memperkuat pengawasan komoditas strategis dan disiapkan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor secara penuh mulai 1 September 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi