| ÔùÅ OJK menilai gelombang PHK dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi asuransi, termasuk risiko polis lapse karena masyarakat mengurangi pengeluaran untuk asuransi. ÔùÅ Tekanan ekonomi akibat PHK dapat meningkatkan risiko gagal bayar debitur pada asuransi kredit, yang berpotensi menaikkan rasio klaim dan menekan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. ÔùÅ Langkah mitigasi yang disarankan meliputi penguatan underwriting, penyesuaian premi berbasis risiko, skema risk sharing dengan bank, serta integrasi data perbankan dan asuransi untuk memantau risiko lebih dini. |
| ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di sejumlah sektor perlu menjadi perhatian industri asuransi. Khususnya terkait potensi tekanan terhadap produk asuransi jiwa kredit (AJK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, kondisi PHK dapat mempengaruhi kualitas aset industri asuransi serta pertumbuhan premi.
ÔÇ£Dalam kondisi PJK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ogi mengungkapkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi secara memadai.
Pada produk asuransi jiwa kredit, risiko utama yang dijamin pada dasarnya adalah kematian dan cacat tetap total. Meski begitu, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim.
ÔÇ£Misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,ÔÇØ kata Ogi.
Untuk mengantisipasi lonjakan klaim, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain memperketat proses underwriting, khususnya pada sektor-sektor usaha yang rentan mengalami PHK.
Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap dilakukan secara prudent.
ÔÇ£Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard,ÔÇØ ucap Ogi.
Ia menambahkan, integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan perlu terus ditingkatkan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat.
ÔÇ£Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,ÔÇØ ujar Ogi.