Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Cek Syarat Resminya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Cek Syarat Resminya
Foto: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Cek Syarat Resminya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak melalui program pemutihan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.

Program keringanan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain menghapus sanksi, beberapa wilayah juga menawarkan diskon pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak 2026

Setidaknya terdapat tiga provinsi di Indonesia yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2026. Berikut adalah rincian mengenai jadwal dan bentuk keringanan yang diberikan di masing-masing wilayah.

Rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga provinsi :

  • Jawa Tengah: Memberikan diskon pokok pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku hingga akhir tahun.
  • Bali: Menawarkan skema pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dengan tambahan diskon bagi wajib pajak yang taat.
  • Bengkulu: Mengadakan pembebasan denda serta tunggakan pajak, di mana pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja.

Penerapan program ini diatur melalui peraturan gubernur masing-masing wilayah sebagai dasar hukum yang kuat. Setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait durasi dan besaran potongan yang diberikan kepada masyarakat.

Ketentuan Relaksasi di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen secara langsung. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 20 Februari 2026 dan direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang menyasar kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan pengurangan pokok pajak tersebut, nilai denda atau sanksi administrasi akan menyesuaikan secara otomatis.

Program Keringanan Pajak di Bali

Provinsi Bali menjalankan program serupa yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program yang sudah berjalan sejak awal Januari 2026 ini memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan rincian tertentu.

Tabel perincian diskon pajak kendaraan di Provinsi Bali :

Kapasitas Mesin Kendaraan Diskon Pokok PKB Diskon Tambahan (Wajib Pajak Taat)
Hingga 200 cc 8 Persen 10 Persen
Di atas 200 cc 9 Persen 5 Persen

Bagi pemilik kendaraan yang selalu membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki riwayat tunggakan, pemerintah memberikan apresiasi lebih. Mereka berhak mendapatkan tambahan potongan harga sehingga nilai pajak yang dibayar menjadi jauh lebih murah.

Kebijakan Pemutihan di Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga tidak ketinggalan dengan membuka periode pemutihan mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan relaksasi pajak. Kebijakan ini cukup istimewa karena diklaim hanya dilaksanakan satu kali selama periode kepemimpinan beliau.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ungkap Helmi melalui keterangan di situs resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum periode pemutihan berakhir. Selain membantu melegalkan administrasi kendaraan, program ini juga membantu pemilik kendaraan menghindari penghapusan data registrasi kendaraan akibat tunggakan pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi