Pemerintah Tetapkan 88 Daerah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Tetapkan 88 Daerah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan 88 Daerah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 88 kabupaten dan kota sebagai wilayah fokus utama untuk program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Keputusan strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam rapat tingkat menteri di Jakarta pada Senin (11/5).

Langkah pemetaan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk merealisasikan target angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai nol persen pada tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kebijakan ini merujuk pada mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.

Penyaluran program-program pemerintah nantinya akan mengalami pemusatan ulang atau refocusing pada puluhan daerah yang telah terdata tersebut. Menko Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa skema penanganan tidak akan bertumpu pada pemberian bantuan tunai semata, melainkan melalui penguatan ekosistem pemberdayaan bagi warga terdampak.

"Melalui berbagai program pemerintah yang masih bisa disalurkan, di-refocusing di 88 kabupaten/kota tersebut," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Fokus utama kedepannya adalah memberikan pembekalan berupa pelatihan kerja berdurasi singkat bagi penduduk di usia produktif. Program ini dirancang agar masyarakat miskin ekstrem memiliki keterampilan yang memadai untuk segera masuk ke pasar kerja atau memulai unit usaha mandiri secara berkelanjutan.

"Bantuan sosial adalah bantalan sementara, di mana kata kunci yang sedang terus kita lakukan adalah pemberdayaan. Di antara program-program pemberdayaan yang sedang terus kita dorong adalah agar masyarakat miskin ekstrem bisa dilatih dalam waktu singkat dan kemudian bisa disalurkan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga bisa dihentikan berbagai bantuan perlindungan sosial," kata Muhaimin Iskandar.

Keberhasilan agenda nasional ini disebut sangat bergantung pada validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan data yang akurat menjadi landasan penting untuk memastikan seluruh bantuan perlindungan sosial dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Terkait teknis pelaksanaan, Menko Muhaimin Iskandar mengakui adanya tantangan di lapangan saat dilakukan pembersihan data penerima bantuan yang tidak layak. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur digital di tingkat daerah menjadi kunci dalam meminimalkan ketimpangan informasi di masyarakat.

"Kita berharap Inpres 8 Tahun 2025 itu betul-betul menjadi pijakan bagi seluruh Program Penurunan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Artikel terkait

Rekomendasi