Cholil Nafis Resmi Menjabat Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia

Cholil Nafis Resmi Menjabat Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia
Foto: Ilustrasi Cholil Nafis Resmi Menjabat Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi menunjuk Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis sebagai Komisaris Independen pada Selasa (5/5). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan kepatuhan prinsip syariah di dalam tubuh emiten perbankan tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, masuknya nama Cholil Nafis merupakan bagian dari perombakan jajaran dewan komisaris perseroan. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Syafii Antonio di struktur pengawasan bank.

Pihak Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan tertulis mengenai peran baru yang diemban oleh salah satu pimpinan organisasinya tersebut dalam memperkuat posisi BSI.

"Keputusan tersebut menandai masuknya figur ulama dalam jajaran strategis perseroan, seiring upaya BSI memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah," tulis keterangan resmi MUI.

Selain penunjukan Cholil Nafis, RUPST juga menetapkan Sigit Pramono sebagai komisaris baru. Mantan Direktur Utama BNI tersebut hadir untuk menggantikan Firmansyah dalam jajaran pengurus Dewan Komisaris BSI.

Manajemen BSI melalui keterbukaan informasi merinci mekanisme pemberlakuan masa jabatan bagi para pengurus yang baru saja ditetapkan dalam rapat tersebut.

"Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS," tulis manajemen BSI.

Para anggota dewan komisaris ini memiliki masa bakti yang telah ditentukan berdasarkan aturan perusahaan. Jabatan mereka akan berakhir pada penutupan RUPST ke-5 sejak tanggal pengangkatannya oleh para pemegang saham.

Kedua tokoh baru tersebut harus melalui mekanisme regulasi perbankan sebelum dapat menjalankan tugasnya secara penuh. Mereka diwajibkan melewati proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Struktur Dewan Komisaris BSI Terbaru
JabatanNama Pengurus
Komisaris UtamaMuhadjir Effendy
Komisaris IndependenFelicitas Tellulembang
KomisarisSigit Pramono
KomisarisMochammad Agus Rofiudin

Artikel terkait

Rekomendasi