Kedutaan Besar China Soroti Perubahan Kebijakan Harga Patokan Nikel

Kedutaan Besar China Soroti Perubahan Kebijakan Harga Patokan Nikel
Foto: Ilustrasi Kedutaan Besar China Soroti Perubahan Kebijakan Harga Patokan Nikel.

Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia menyampaikan kekhawatiran resmi terhadap perubahan kebijakan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang berpotensi menekan keberlangsungan industri pengolahan hilir. Ungkapan keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (15/5/2026).

Kebijakan baru ini dinilai mengancam sektor hidrometalurgi yang merupakan penyedia utama bahan baku baterai kendaraan listrik di tanah air. Dilansir dari Nasional, perusahaan-perusahaan asal Tiongkok tercatat telah menanamkan modal kumulatif mencapai US$ 60 miliar pada berbagai proyek nikel di Indonesia.

Keresahan investor muncul pasca terbitnya Peraturan Menteri Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 oleh Kementerian ESDM pada 14 April 2026. Regulasi yang mengatur formula perhitungan HPM bijih nikel tersebut langsung diberlakukan satu hari setelah diundangkan, yakni pada 15 April 2026.

Implementasi formula baru ini disebut memicu lonjakan biaya produksi hingga 200% bagi produsen Mixed Hydroxide Precipitate atau Intermediate Product (MI/IP). Kedutaan Besar Tiongkok memproyeksikan kebijakan ini dapat mengganggu kelayakan ekonomi hampir seluruh proyek hilirisasi yang sedang beroperasi.

Dampak ekonomi dari kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi investasi berjalan senilai US$ 30 miliar serta menghambat rencana investasi baru sebesar US$ 20 miliar. Selain itu, potensi penurunan nilai ekspor produk nikel Indonesia ditaksir mencapai US$ 23 miliar per tahun.

Sektor ketenagakerjaan juga menghadapi risiko besar dengan potensi dampak langsung pada 55.000 pekerja. Lebih lanjut, kebijakan ini dikhawatirkan memengaruhi lebih dari 400.000 tenaga kerja di sepanjang rantai industri nikel dan turunannya jika terjadi pengurangan produksi secara luas.

Pemerintah Indonesia diminta untuk lebih transparan dan meningkatkan konsultasi dengan para pelaku industri sebelum menerapkan regulasi baru. Pihak Kedutaan Besar Tiongkok juga menyoroti frekuensi perubahan regulasi yang tinggi karena dianggap meningkatkan ketidakpastian usaha bagi para investor asing.

Surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah otoritas tertinggi, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Ekonomi Nasional. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi serta keberlanjutan rantai pasok bahan baku energi baru di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi