Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti ketimpangan struktural dan lambatnya transisi energi baru terbarukan (EBT) di wilayah pedesaan serta kawasan rentan krisis energi pada Rabu (20/5/2026). Masalah ini dipicu oleh lemahnya dukungan regulasi, keterbatasan pembiayaan, hingga minimnya insentif dari pemerintah nasional.
Studi bertajuk Potensi Besar, Kesejahteraan Tertinggal: Kesenjangan Struktural dan Regulasi yang dilansir dari Lestari mencatat adanya penurunan akses kredit energi hijau sebesar 11,8 persen. Sektor keuangan dinilai masih rendah dalam memberikan keberpihakan terhadap pengembangan EBT pada skala komunitas dan rumah tangga.
Kondisi regulasi saat ini dinilai lebih memprioritaskan industri ekstraktif dan energi fosil dibandingkan model energi berbasis masyarakat lokal. Kendala utama transisi energi bersih di tingkat desa berakar pada arah kebijakan hukum nasional yang belum berpihak secara penuh.
"Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional," ungkap Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh.
Ia menilai aturan hukum yang berlaku saat ini masih memberikan akomodasi yang besar bagi kelangsungan industri energi fosil. Sebaliknya, afirmasi yang memadai bagi pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas setempat masih belum tersedia.
"Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri extractive, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai," imbuh Muhamad Saleh.
Kesenjangan ini juga terlihat di kawasan lingkar tambang aktif yang mencakup lebih dari 15.900 desa, di mana adopsi EBT berjalan sangat lambat. Akibatnya, masyarakat setempat menanggung beban ganda berupa kerusakan lingkungan hidup sekaligus keterlambatan pasokan energi bersih.
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek strategis. Warga desa sering kali hanya diposisikan sebagai objek terdampak pembangunan, bukan sebagai pemilik manfaat utama.
"Berbagai temuan dalam laporan menunjukkan transisi energi di Indonesia belum berjalan dalam kerangka shared prosperity atau kesejahteraan bersama. Masyarakat desa dan komunitas lokal masih lebih sering ditempatkan sebagai penerima dampak pembangunan, bukan sebagai aktor utama dan pemilik manfaat dari proyek energi terbarukan," papar Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri.
Berdasarkan analisis data periode 2021 hingga 2024, potensi tenaga air desa yang berjumlah lebih dari 120.000 titik baru dimanfaatkan sekitar 0,9 persen. Di sisi lain, sebanyak 658.000 rumah tangga di wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur masih belum memiliki akses listrik.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah didorong mengintegrasikan proyek 100 gigawatt (GW) panel surya ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 guna menggantikan pembangkit diesel di pedesaan. Langkah ini memerlukan revisi cepat pada dokumen perencanaan pembangunan pembangkit listrik.
"Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas," jelas Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.
Celios kemudian mengusulkan adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN) guna menetapkan peta jalan penghentian energi fosil secara bertahap. Rekomendasi ini mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, penguatan regulasi PLTS atap, hingga revisi Undang-Undang Energi serta UU Minerba.