Celios Soroti Denda Suku Bunga KPPU terhadap Fintech Lending

Celios Soroti Denda Suku Bunga KPPU terhadap Fintech Lending
Foto: Ilustrasi Celios Soroti Denda Suku Bunga KPPU terhadap Fintech Lending.

| ÔùÅ Celios menyoroti denda total Rp 755 miliar yang dijatuhkan KPPU karena dinilai perlu melihat konteks periode saat terjadi dugaan penetapan bunga, terutama ketika regulasi masih kosong. ÔùÅ Menurut Celios, sebelum ada aturan yang jelas, masing-masing perusahaan menetapkan bunga sendiri dan cenderung tinggi. ÔùÅ Ketua Umum AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan bersama antar pelaku industri untuk menetapkan suku bunga. |

| --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |

JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer to peer lending) atau Pindar karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga kurang tepat.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, dalam kasus dugaan kartel bunga pindar KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.

ÔÇØSebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,ÔÇØ kata Nailul dikutip Senin (30/3/2026).

Ia pun mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Secara terpisah, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

ÔÇ£Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,ÔÇØ kata Entjik.

Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.

ÔÇ£Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,ÔÇØ imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi