Tutorial ini akan membantu Anda memahami cara memantau saldo serta prosedur penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) agar perlindungan finansial masa depan Anda terkelola dengan baik. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengetahui jumlah tabungan dan mencairkannya sesuai prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan.
### Yang Dibutuhkan:- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- KTP asli dan salinan
- Buku rekening bank yang aktif
- NPWP (untuk saldo di atas 50 juta rupiah)
- Surat keterangan pengalaman kerja (Paklaring)
- Aplikasi JMO atau akses internet
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama.
- Klik opsi Cek Saldo.
- Pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin diperiksa.
- Saldo JHT Anda akan langsung tampil secara detail di layar.
Peringatan: Pastikan status kepesertaan Anda sudah non-aktif dan telah melewati masa tunggu minimal 1 bulan setelah berhenti bekerja sebelum mengajukan klaim.
- Akses layanan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik).
- Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih jadwal verifikasi yang tersedia untuk proses wawancara via video call.
- Tunggu proses verifikasi selesai dan dana akan dikirimkan ke rekening Anda.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrean layanan klaim.
- Serahkan dokumen persyaratan asli dan salinannya kepada petugas.
- Ikuti seluruh proses verifikasi data dan wawancara di lokasi.
- Dana akan ditransfer ke rekening bank Anda dalam waktu beberapa hari kerja setelah proses verifikasi dinyatakan selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan hak finansial Anda sebagai pekerja dapat diakses dengan lancar dan aman.