Artikel ini menjelaskan tentang prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah mengundurkan diri atau resign. Hasil yang diharapkan adalah peserta dapat mengajukan klaim secara online dengan sukses tanpa harus datang ke kantor cabang.
Bahan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya yang sah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja (Parklaring), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Buku Tabungan atas nama pribadi peserta (pastikan nomor rekening aktif).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT dengan nominal di atas Rp 50.000.000.
- Foto diri terbaru tampak depan.
Langkah-langkah:
Peringatan: Pastikan Anda telah melewati masa tunggu 1 bulan (30 hari) sejak tanggal surat pengunduran diri terbit atau sejak berhenti bekerja. Status kepesertaan Anda di sistem harus sudah non-aktif dan Anda tidak sedang bekerja di perusahaan lain saat pengajuan. Jika saldo di bawah Rp 10.000.000, Anda dapat menggunakan aplikasi JMO, namun jika di atas nominal tersebut, gunakan portal Lapak Asik sesuai langkah berikut. Pastikan data NPWP sudah terintegrasi untuk saldo di atas Rp 50.000.000 agar tidak terkena potongan pajak PPh Pasal 21 yang lebih tinggi, serta pastikan seluruh identitas di dokumen resmi selaras dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi situs resmi
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.idpada perangkat ponsel atau komputer. - Isi data diri yang diminta, mencakup NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format foto atau PDF dengan ukuran file sesuai instruksi.
- Setelah mendapatkan konfirmasi, peserta akan menerima jadwal wawancara verifikasi yang dilakukan melalui video call.
- Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat sesi video call berlangsung.
- Setelah verifikasi dinyatakan berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.