Menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan baru dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjamin akses medis yang optimal bagi seluruh penghuni rumah. Melalui panduan ini, Anda akan dapat memperbarui data kepesertaan dan menambahkan anggota keluarga baru baik secara daring melalui aplikasi maupun secara luring.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP yang tervalidasi.
- Kartu Keluarga (KK) yang sinkron dengan data Dukcapil terbaru.
- Nomor rekening bank aktif (untuk peserta mandiri).
- Dokumen tambahan seperti SK kerja atau formulir perubahan data (untuk peserta PPU melalui perusahaan).
- Alamat email dan nomor ponsel aktif.
Cara Menambah Anggota via Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK serta kata sandi yang telah terdaftar.
- Cari dan pilih menu Penambahan Peserta atau Penambahan Anggota Keluarga pada halaman utama.
- Input nomor Kartu Keluarga dan masukkan kode keamanan yang tertera di layar, lalu klik tombol Proses.
- Lengkapi data identitas calon peserta baru secara detail, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan e-KTP.
- Tentukan kelas rawat inap yang diinginkan serta pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat.
- Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif guna keperluan verifikasi data sistem.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat ke ponsel Anda untuk menyelesaikan proses validasi.
- Setelah pendaftaran tervalidasi, sistem akan menerbitkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama bagi peserta mandiri.
Cara Menambah Anggota via Perusahaan dan Kantor Cabang
Peringatan: Laporkan setiap perubahan struktur keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anak paling lambat 30 hari setelah kejadian untuk menghindari akumulasi tunggakan iuran dan kendala klaim medis.
- Melalui Perusahaan: Segera hubungi bagian HRD atau personalia perusahaan tempat Anda bekerja. Serahkan salinan KK, KTP anggota keluarga baru, serta formulir perubahan data yang telah diisi. Perusahaan akan memproses pendaftaran tersebut melalui sistem SIPP Online.
- Melalui Kantor Cabang: Peserta mandiri dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KK dan KTP untuk diverifikasi langsung oleh petugas di loket pelayanan.