Mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Panduan ini akan membantu Anda mendapatkan rincian biaya pajak dan informasi kendaraan tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Polisi (Plat Nomor)
- Nomor Mesin (tertera di STNK)
- Nomor Rangka (tertera di STNK)
- NIK (untuk registrasi aplikasi)
- Cek pajak kendaraan via website
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan situs resmi e-Samsat Indonesia atau situs Bapenda daerah masing-masing.
- Buka situs e-Samsat Indonesia atau website daerah (contoh: Samsat DKI Jakarta atau Bapenda Jawa Barat).
- Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik tombol
Cek Sekarang. - Informasi kendaraan dan rincian besaran pajak akan ditampilkan secara otomatis pada layar.
- Cek via aplikasi SIGNAL
Pengecekan melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di platform Android dan iOS.
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan data diri yang valid.
- Pilih menu
NRKB(Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). - Klik
Lanjutuntuk melihat rincian pajak lengkap termasuk PKB dan SWDKLLJ.
- Cek via SMS
Layanan pesan singkat (SMS) menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki akses internet stabil.
- Ketik pesan dengan format:
Info(spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan. - Kirim SMS tersebut ke nomor
08112119211. - Tunggu balasan otomatis yang berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan total pajak yang harus dibayar.
- Ketik pesan dengan format:
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan mendapatkan informasi akurat mengenai jatuh tempo dan total biaya yang harus dibayarkan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda.