Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi 2026

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi 2026
Foto: Ilustrasi Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi 2026.

Membeli mobil bekas sering kali menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan mobilitas harian dengan anggaran yang lebih terjangkau. Kendaraan ini dinilai masih memiliki spesifikasi, performa, dan fitur yang mumpuni untuk perjalanan dalam maupun luar kota.

Persoalan muncul ketika unit yang dibeli memiliki pelat nomor dengan domisili berbeda, baik antar kota maupun lintas provinsi. Kondisi tersebut mengharuskan pemilik baru melakukan proses balik nama agar administrasi kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Proses balik nama bertujuan mengalihkan kepemilikan secara hukum dari penjual kepada pembeli. Langkah ini penting untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan serta perpanjangan STNK tanpa perlu meminjam identitas pemilik lama, seperti dilansir dari Suara.

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang krusial. Kelengkapan berkas menjadi penentu keberhasilan prosedur mutasi dan balik nama antar provinsi.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik baru sesuai daerah tujuan, serta STNK asli beserta fotokopinya. BPKB asli dan fotokopi juga wajib disertakan dalam berkas pendaftaran.

Selain itu, pembeli perlu melampirkan kwitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Dokumen pendukung lainnya adalah hasil cek fisik kendaraan yang telah mendapatkan legalisir dari pihak berwenang.

Prosedur Mutasi Keluar atau Cabut Berkas

Tahap awal balik nama antar provinsi dimulai dengan proses cabut berkas di kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar sebelumnya. Pemilik harus membawa kendaraan untuk menjalani pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.

Setelah cek fisik selesai, langkah berikutnya adalah mengambil dokumen arsip kendaraan di gudang Arsip POLRI pada Samsat asal. Pemilik kemudian mengisi formulir pendaftaran mutasi keluar dan melakukan pengecekan di loket progresif.

Proses ini dilanjutkan dengan pendaftaran di loket mutasi keluar untuk menunggu rekomendasi dari POLDA. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik wajib melunasinya sebelum berkas dan fiskal antar daerah dapat diambil untuk dibawa ke kota tujuan.

Langkah Pendaftaran Mutasi Masuk

Setelah mengantongi berkas dari daerah asal, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat di domisili baru untuk melakukan pendaftaran masuk. Prosedur ini kembali mewajibkan pemeriksaan fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka dan mesin.

Pemilik perlu menyerahkan BPKB asli dan fotokopi ke loket terkait untuk diproses menjadi BPKB baru atas nama pemilik saat ini. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk BPKB dilakukan melalui loket bank yang tersedia.

Tahapan akhir meliputi pendaftaran di loket mutasi masuk dan pembayaran pajak sesuai penetapan nilai kendaraan. Pemilik kemudian tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB baru, serta mengambil BPKB yang telah diperbarui.

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026
Komponen BiayaEstimasi Nilai
Rp250.000Rp200.000
Rp100.000Rp375.000
1% dari Harga JualSesuai Nilai Jual Kendaraan

Artikel terkait

Rekomendasi