Produsen otomotif BYD melanjutkan upaya hukum demi mempertahankan hak penggunaan nama merek Denza di Indonesia setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut. Keputusan hukum terkait sengketa ini menjadi sorotan dalam langkah ekspansi kendaraan listrik mereka di pasar domestik.
Langkah hukum ini diambil setelah kepemilikan nama Denza beralih dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto pada Rabu (20/5/2026), perusahaan asal Tiongkok tersebut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pihak manajemen BYD menjelaskan posisi perusahaan dalam menghadapi rangkaian proses persidangan yang masih berjalan. Koordinasi internal terus dilakukan secara intensif demi mengamankan hak atas merek komersial tersebut.
"Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ungkap Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perusahaan menyatakan sikap hormat terhadap seluruh putusan yudisial yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan di Indonesia. Penanganan perkara sengketa ini sepenuhnya diserahkan kepada tim ahli hukum internal perusahaan.
"Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan, yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Luther.
Kendati tetap mengupayakan nama asli, BYD Indonesia menyiapkan langkah mitigasi bisnis dengan mendaftarkan nama alternatif. Upaya tersebut disiapkan agar operasional kendaraan roda empat mereka tidak terganggu apabila hasil akhir hukum tidak sesuai harapan.
"Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai. Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza," terang Luther.
Manajemen menegaskan kembali keyakinan mereka bahwa merek Denza secara substansial merupakan kekayaan intelektual milik prinsipal BYD. Segala tahapan hukum lanjutan akan dioptimalkan demi memperoleh hak kepemilikan tersebut.
"Tetapi kita usahakan bahwa brand ini (Denza) memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki oleh kita," bilang Luther.
Sengketa ini bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi pada April 2025 melalui Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe bersama Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menjatuhkan dua amar putusan.
Pertama, menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Kedua, menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000. BYD kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang menolak permohonan tersebut karena objek gugatan dinilai salah alamat atau error in persona.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung, hak atas merek Denza diketahui telah beralih sepenuhnya kepada PT Raden Reza Adi. Kondisi perpindahan kepemilikan ini yang menyebabkan gugatan hukum dari BYD Company Limited sebelumnya dinilai tidak tepat sasaran.