Buruh Tuntut Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemnaker

Buruh Tuntut Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemnaker
Foto: Ilustrasi Buruh Tuntut Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemnaker.

Ratusan massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026). Mereka menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, massa yang mengenakan pakaian hitam dan bandana merah tersebut mulai memadati halaman kantor sejak pukul 10.30 WIB. Aksi tetap berlangsung meskipun cuaca di lokasi sempat diguyur hujan saat para peserta menunggu audiensi.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, tiba di lokasi untuk memimpin koordinasi tuntutan kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa aksi ini difokuskan pada satu poin utama guna memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang baru diterbitkan tersebut.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," kata Said Iqbal.

Pihak serikat pekerja menyoroti hilangnya pembatasan ketat pada jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Said Iqbal menilai hal ini memicu penggunaan tenaga kerja luar secara masif pada posisi-posisi inti yang seharusnya diisi oleh karyawan tetap.

"Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang. Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu," papar Said Iqbal.

Selain itu, Said membandingkan aturan ini dengan regulasi lama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat. Ia menganggap penghapusan ketentuan tertentu dalam aturan terbaru ini menciptakan ketidakpastian status bagi buruh.

"Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kita kenal dengan karyawan tetap. Sehingga kalau dia di-PHK dapat pesangon. Kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan," jelas Said Iqbal.

KSPI juga menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertentangan dengan mandat Mahkamah Konstitusi. Menurut Said, pemerintah gagal menjamin perlindungan upah dan mekanisme pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja alih daya.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya? Dan sebagainya," tegas Said Iqbal.

Isu lain yang dipersoalkan adalah penggunaan frasa layanan penunjang operasional dalam Pasal 3 ayat 2E yang dinilai multitafsir. Said berpendapat diksi tersebut bisa disalahgunakan perusahaan untuk melegalkan praktik outsourcing di hampir semua lini pekerjaan.

"Keempat alasan kita meminta ada perbaikan Permenaker Nomor 7 ini adalah pasal ini jadi pasal karet di Pasal 3 ayat 2E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas," terang Said Iqbal.

Aksi orasi dimulai secara resmi sekitar pukul 11.20 WIB setelah penyampaian poin-poin keberatan oleh pimpinan buruh. Sebanyak sepuluh perwakilan massa dijadwalkan akan diterima oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

"Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbula Fauzi. Dan ada sepuluh orang," kata Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi