Buruh Pabrik Printer Cikarang Laporkan Dugaan Union Busting ke Polisi

Buruh Pabrik Printer Cikarang Laporkan Dugaan Union Busting ke Polisi
Foto: Ilustrasi Buruh Pabrik Printer Cikarang Laporkan Dugaan Union Busting ke Polisi.

Sebelas pengurus dan anggota serikat pekerja dari sebuah perusahaan manufaktur mesin percetakan di Cikarang, Bekasi, melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) pada Rabu (13/5/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah para buruh menilai adanya upaya sistematis untuk melemahkan organisasi pekerja melalui kebijakan skorsing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak berdasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Budhy Merdiansyah selaku kuasa hukum para buruh menegaskan bahwa tindakan manajemen perusahaan diduga kuat melanggar hak perlindungan berorganisasi yang dilindungi undang-undang.

ÔÇ£Ini adalah dugaan union busting oleh manajemen kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja,ÔÇØ kata Budhy Merdiansyah, kuasa hukum buruh.

Konflik industrial ini mencuat setelah adanya perundingan mengenai penyesuaian upah antara pihak buruh dan manajemen yang sempat mencapai titik temu pada akhir Februari 2026.

Abdul Bais, salah satu pekerja yang terdampak, menjelaskan bahwa awalnya proses negosiasi berjalan lancar dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

ÔÇ£Saat perundingan upah di bulan Februari, sampai dengan tanggal 23 Februari kami melakukan sepakat. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai,ÔÇØ kata Abdul Bais, buruh terdampak.

Ketegangan kembali muncul saat sebanyak 12 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendadak dijatuhi sanksi skorsing pada 6 April 2026, yang berujung pada surat PHK sepekan kemudian.

Pihak manajemen berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan demi efisiensi, namun Abdul menilai alasan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan mengenai kinerja para karyawan.

ÔÇ£Kami akui itu dan sering kita mendengar dari informasi manajer-manajer bahwa anggota saya itu mempunyai performance yang baik. Tapi kenyataannya diskorsing dengan alasan efisiensi. Itu sangat tidak masuk akal,ÔÇØ kata Abdul Bais, buruh terdampak.

Kini para buruh tidak lagi memiliki akses ke area kerja untuk menanyakan kejelasan nasib mereka setelah keputusan manajemen tersebut keluar. Perkara ini telah dikonsultasikan ke Desk Ketenagakerjaan dan selanjutnya akan diproses oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Anton Suherman mewakili pihak kepolisian menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari laporan tersebut setelah dokumen resmi terdistribusi ke unitnya.

ÔÇ£Saat ini belum masuk ke tempat kami, mungkin proses. Tapi nanti kami yang akan tangani setelah terdistribusi ke kami,ÔÇØ kata AKBP Anton Suherman, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Artikel terkait

Rekomendasi