Buruh Gig Desak Perlindungan Hukum di Tengah Dominasi Algoritma

Buruh Gig Desak Perlindungan Hukum di Tengah Dominasi Algoritma
Foto: Ilustrasi Buruh Gig Desak Perlindungan Hukum di Tengah Dominasi Algoritma.

Ribuan pengemudi ojek online di Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur pada 28 April 2026 untuk menuntut keadilan tarif dan sanksi bagi aplikator. Aksi ini menjadi sorotan menjelang Hari Buruh Sedunia 2026 yang menonjolkan kerentanan pekerja di bawah kendali algoritma dan teknologi digital.

Para pengunjuk rasa mengusung tiga poin tuntutan utama guna memperbaiki kesejahteraan mereka sebagai mitra platform digital. Mereka mendesak pengenaan sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar aturan, penolakan tarif murah yang merugikan, serta pengembalian standar tarif sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Dilansir dari Money, fenomena ini menandai pergeseran relasi industri klasik menuju sistem kerja berbasis platform yang sulit diawasi. Kondisi tersebut menempatkan pekerja gig pada posisi tawar yang lemah karena status kemitraan yang tidak menjamin hak-hak dasar tenaga kerja.

Data Sakernas BPS Februari 2025 mencatat sektor informal kini menyerap sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen penduduk Indonesia. Meskipun angka pengangguran terbuka turun ke level 4,76 persen, besarnya jumlah pekerja informal menegaskan ketergantungan ekonomi nasional pada sektor ini sebagai katup pengaman.

Namun, keterlibatan besar pekerja gig tidak berbanding lurus dengan perlindungan sosial yang mereka terima secara formal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, hanya 8,99 juta orang dari segmen Bukan Penerima Upah yang menjadi peserta aktif, berbanding jauh dengan total 39,7 juta peserta aktif keseluruhan.

Ancaman terhadap keberlangsungan kerja buruh juga datang dari perkembangan otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) generatif. Teknologi ini mulai mengambil alih berbagai peran administratif seperti desain, penulisan, hingga analisis data demi efisiensi korporasi yang berisiko memicu gelombang PHK struktural.

Pemerintah didesak untuk segera merancang payung hukum baru yang spesifik melindungi pekerja berbasis platform melalui peraturan pusat maupun daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjamin hak jam kerja manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari pemutusan sepihak, serta hak berserikat bagi pekerja digital.

Artikel terkait

Rekomendasi