Gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau kembali mencuat dalam peringatan May Day 2026 di Jakarta. Serikat pekerja secara tegas meminta pemerintah untuk tidak menaikkan pungutan tersebut demi menjaga kelangsungan lapangan kerja.
Dikutip dari Suara, para buruh mendesak otoritas terkait untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kenaikan cukai rokok serta harga jual eceran. Jeda waktu selama tiga tahun dianggap perlu guna memberikan stabilitas bagi industri yang bersifat padat karya.
Kebijakan fiskal yang kerap berubah dinilai berisiko mengganggu ekosistem industri tembakau dari hulu hingga hilir. Jika beban pungutan terus bertambah, dikhawatirkan akan terjadi efisiensi besar-besaran yang berujung pada pemutusan hubungan kerja massal.
Ketua PD FSP RTMM ÔÇô SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi, menekankan bahwa momentum hari buruh internasional harus menjadi landasan bagi perwujudan keadilan sosial. Hal ini termasuk perlindungan bagi jutaan jiwa yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
"Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Arpanidi.
Selain menolak kenaikan tarif, serikat pekerja juga menyuarakan keberatan terhadap wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai. Langkah tersebut dipandang tidak efektif dan justru berpotensi memperburuk tekanan ekonomi bagi pelaku usaha.
Dampak Dominan di Sektor Padat Karya
Industri tembakau memiliki peran strategis karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, mulai dari petani hingga tenaga distribusi. Kebijakan yang tidak akurat dikhawatirkan memicu efek domino yang merugikan daya beli masyarakat luas.
Pandangan serupa muncul dari perwakilan buruh di wilayah DIY dan Jawa Timur yang menilai struktur cukai tambahan bisa menciptakan distorsi pasar. Mereka berpendapat bahwa penambahan layer justru akan menekan pelaku usaha berskala kecil.
Melalui moratorium tiga tahun, pemerintah diharapkan memberikan ruang bagi industri untuk bernapas dan memulihkan diri. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang sangat bergantung pada sektor ini.
Di sisi lain, pihak serikat pekerja mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menjaga stabilitas tarif cukai pada periode 2025 hingga 2026. Keberlanjutan kebijakan yang kondusif menjadi harapan utama bagi seluruh elemen pekerja nasional.
Sebagai langkah jangka panjang, para buruh mendorong penyusunan peta jalan atau roadmap kebijakan cukai yang lebih terukur. Peta jalan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar melindungi tenaga kerja lokal.