Buruh Demo Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Pekerja Alih Daya

Buruh Demo Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Pekerja Alih Daya
Foto: Ilustrasi Buruh Demo Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Pekerja Alih Daya.

Massa dari berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Mereka mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi ini diikuti oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pengunjuk rasa membawa tuntutan spesifik mengenai penghapusan sistem outsourcing yang dianggap semakin meluas akibat regulasi baru tersebut.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa beleid terbaru ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk melegalkan penggunaan tenaga alih daya. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aspirasi para pekerja yang mengharapkan adanya pembatasan ketat atau pelarangan sistem tersebut di dunia kerja.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh adalah pelarangan," ujar Iqbal.

Iqbal menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memuat larangan spesifik terhadap penggunaan tenaga alih daya dalam operasional perusahaan. Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2026 yang sebelumnya memberikan dukungan terhadap pelarangan sistem tersebut.

Terdapat empat alasan utama mengapa buruh menuntut revisi, salah satunya adalah ketiadaan pasal yang melarang outsourcing pada proses produksi langsung di industri manufaktur atau kegiatan pokok jasa. Iqbal memberikan contoh nyata pada sektor perbankan dan elektronik di mana tenaga alih daya masih banyak digunakan pada posisi vital.

"Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik, itu outsourcing. Atau teller di bank, itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan," tutur Iqbal.

Ketiadaan larangan pada proses produksi utama dianggap sebagai upaya sengaja dari pihak kementerian. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa peran menteri dalam regulasi ini justru bertujuan memperluas jangkauan penggunaan pekerja kontrak tersebut.

"Di dalam Permenaker ini, tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya Menteri (Menaker) ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," jelas Iqbal.

Selain masalah cakupan pekerjaan, para buruh menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pelanggar aturan outsourcing dalam Permenaker 7/2026. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang mencantumkan akibat hukum secara jelas.

Keberatan ketiga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepastian hukum bagi tenaga kerja. Iqbal mempertanyakan perlindungan hak-hak dasar buruh dalam aturan baru ini, mulai dari kenaikan upah hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apa yang mau dilindungi? Tidak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa tidak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," jelas Iqbal.

Poin terakhir yang dikritik adalah adanya pasal karet pada Pasal 3 ayat (2) huruf e yang mengizinkan outsourcing untuk layanan penunjang operasional. Definisi penunjang operasional dianggap tidak transparan dan berpotensi menjadi celah bagi penyalahgunaan oleh pemberi kerja.

"Seharusnya Permenaker itu kalau ada 1.000 jenis pekerjaan yang boleh, 1.000 nya ditulis karena dia teknis. Ini 'main-main' Menaker dan Kemenaker ini untuk outsourcing dilegalkan," katanya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai potensi korupsi dan pelanggaran regulasi juga disampaikan oleh pimpinan buruh tersebut. Ia menilai ketidakjelasan pasal sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu di lapangan.

"Tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pasalnya abu-abu, korupsi. Tentang tenaga kerja asing (TKA) abu-abu, korupsi," tuturnya.

Dalam aksinya, buruh membentangkan empat spanduk besar yang mendesak pencabutan aturan tersebut meski tuntutan resminya adalah revisi. Said Iqbal memberikan klarifikasi bahwa pilihan untuk merevisi diambil agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur perlindungan pekerja alih daya saat ini.

"Sebenarnya, kita minta ingin dicabut Permenaker Nomor 7 ini. Tapi kalau dia dicabut, kita akan kehilangan peraturan yang akan mengatur tentang outsourcing," kata Iqbal.

Meski terdapat penolakan, buruh bersedia menerima aturan tersebut sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, asalkan memuat pembatasan yang jelas. Namun, dorongan revisi tetap bersifat mendesak guna menutup celah legalitas outsourcing yang tidak terkendali.

"Jadi sebagai perantara untuk menuju kepada UU Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya," lanjut Iqbal.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya telah membatasi pekerjaan alih daya menjadi enam bidang saja. Aturan yang diteken pada 30 April 2026 ini diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli.

Adapun enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menurut aturan tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi/angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta penunjang di sektor pertambangan dan energi. Perusahaan pemberi kerja juga diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang menjamin hak-hak buruh sesuai undang-undang.

Artikel terkait

Rekomendasi