Pemerintah Wajibkan BUMN Ambil Alih Ekspor Komoditas Mulai Juni

Pemerintah Wajibkan BUMN Ambil Alih Ekspor Komoditas Mulai Juni
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan BUMN Ambil Alih Ekspor Komoditas Mulai Juni.

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang akan dijalankan bertahap mulai Rabu, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan pengalihan peran utama transaksi perdagangan ekspor kepada Badan Usaha Milik Negara.

Langkah strategis ini diterapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional, seperti dilansir dari Money. Kebijakan baru tersebut menyasar sejumlah komoditas utama yang meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.

Penerapan aturan ini terbagi ke dalam dua tahapan utama oleh pemerintah. Fase awal transisi akan berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana perusahaan eksportir mulai mengalihkan kontrak dan transaksi perdagangan ekspor impor dengan pembeli luar negeri kepada BUMN.

Fase kedua akan dimulai pada 1 September 2026 dengan pemberlakuan kebijakan secara penuh. Pada tahap ini, BUMN memegang kendali penuh atas seluruh urusan ekspor beserta pemenuhan legalitasnya yang dibagi dalam proses pre clearance, clearance, dan post clearance.

Proses pre clearance mewajibkan penyiapan dokumen legalitas seperti NPWP, NIB, dokumen SPS, COO, izin ekspor, kontrak jual beli, hingga penyiapan barang dan ruang kapal. Tahap clearance mencakup pengiriman PEB elektronik ke Bea Cukai, pembayaran bea keluar, dan penerbitan bill of lading.

Terakhir, tahap post clearance mengatur pengiriman dokumen pengapalan melalui perbankan untuk proses pembayaran oleh importir. Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pendapatan negara.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Melalui kebijakan pemasaran komoditas strategis ini, posisi ekonomi Indonesia diharapkan dapat meningkat dan sejajar dengan negara lain seperti Meksiko dan Filipina. Pemerintah menegaskan pentingnya keberanian dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri.

"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia,milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Artikel terkait

Rekomendasi