Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit mentah (CPO) tetap berlaku, Senin (25/5/2026). Kebijakan ini berjalan di tengah rencana pengalihan tata kelola ekspor komoditas strategis secara bertahap kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Dilansir dari Investor Daily, seluruh regulasi, persyaratan, dan prosedur ekspor yang ada saat ini tidak mengalami perubahan. Pemerintah hanya mengubah pihak pelaksana ekspor dari perusahaan swasta menjadi PT DSI, termasuk ketentuan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin ekspor akan tetap berada di bawah kendali mereka selama masa transisi pengalihan yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun 2026.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pembayaran pungutan ekspor nantinya secara otomatis akan dialihkan menjadi tanggung jawab PT DSI setelah perusahaan tersebut sepenuhnya memegang kendali atas aktivitas ekspor nasional.
"Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Proses transisi ini juga mencakup penyesuaian terhadap kontrak-kontrak ekspor yang sedang berjalan demi kelancaran pengalihan penuh pada awal tahun depan. Pemerintah menetapkan tiga komoditas awal untuk skema ini, yaitu batu bara, CPO, dan ferroalloy.
"Selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macamlah sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI," papar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Di sisi lain, rencana kebijakan ekspor satu pintu ini memicu kekhawatiran di tingkat petani kelapa sawit karena terjadinya penurunan harga tandan buah segar (TBS) di beberapa wilayah sentra produksi. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) melaporkan harga TBS anjlok hingga menyentuh level Rp1.500 per kilogram.
Data SPKS menunjukkan penurunan harga TBS sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram di Kalimantan Barat. Penurunan drastis juga terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat, dari Rp2.800 menjadi Rp1.000 per kilogram, serta di Labuhanbatu, Sumatera Utara yang turun hingga Rp1.500 per kilogram.
Asosiasi petani menilai kemerosotan harga ini merupakan dampak langsung dari respons pasar terhadap kekhawatiran munculnya praktik monopsoni yang dapat menekan pendapatan petani swadaya.
ÔÇ£Situasi memburuk setelah sejumlah perusahaan mulai menahan pembelian dan menghentikan penjualan sementara,ÔÇØ ujar Sabarudin, Ketua SPKS.
Kondisi ini membuat para petani mulai mengurangi atau menghentikan pemupukan karena biaya produksi yang tidak lagi sebanding dengan harga jual, padahal kebun rakyat menyumbang sekitar 40 persen dari pasokan sawit nasional.
ÔÇ£Petani trauma dengan kejadian 2015 saat harga TBS jatuh di bawah Rp 1.000 per kilogram. Waktu itu banyak petani sampai menebang sawit dan mengganti lahannya ke komoditas lain karena sudah tidak mampu bertahan,ÔÇØ ujar Sabarudin, Ketua SPKS.