Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut baik kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara penuh di bank milik negara (Himbara), seperti dilansir dari Keuangan.
Pemerintah berencana merenovasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Ketentuan utama dalam revisi tersebut menetapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri hanya boleh dilakukan melalui Himbara.
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengungkapkan bahwa regulasi ini akan memberikan imbas positif bagi ketersediaan likuiditas Himbara. Sisi pendanaan BTN sebagai anggota Himbara juga berpotensi ikut terdorong, meskipun saat ini porsi DHE di bank tersebut masih relatif kecil.
"Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian," ungkap Nixon saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Nixon menambahkan bahwa pembaruan regulasi DHE SDA yang diinisiasi pemerintah ini memberikan kepastian hukum agar devisa hasil ekspor kembali masuk ke dalam sistem keuangan domestik.
Langkah penertiban ini dinilai sangat positif karena persoalan kebocoran dalam pengelolaan devisa negara sudah menjadi masalah yang berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian tuntas.
"Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia," jelasnya.
Pengelolaan devisa yang difokuskan pada bank-bank BUMN dipandang sebagai upaya strategis pemerintah demi memastikan dana hasil ekspor tidak langsung mengalir ke luar negeri.
"Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia," sebutnya.
Di samping pengetatan aturan penempatan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merumuskan sejumlah stimulus untuk mendukung efektivitas kebijakan DHE SDA terbaru ini.
Stimulus pertama memungkinkan DHE SDA untuk dimanfaatkan sebagai agunan tunai oleh para eksportir. Kedua, penyediaan pembiayaan yang dijamin menggunakan agunan tunai DHE SDA tersebut bakal dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Nixon menilai pemberian insentif dari otoritas pengawas keuangan ini sudah selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha ekspor di lapangan. Mekanisme penjaminan ini pada dasarnya memiliki kemiripan dengan skema kredit yang menggunakan agunan deposito.
"Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal," sebut Nixon.
Kebijakan akomodatif ini diproyeksikan membawa dampak bagus bagi industri perbankan nasional karena potensi penyaluran kredit dapat terus dipacu. Di sisi lain, manajemen risiko dan kualitas aset bank tetap aman lantaran dana DHE milik eksportir tersebut langsung diikat sebagai jaminan.