PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) melakukan restrukturisasi kredit terdampak bencana di wilayah Sumatera dengan nilai sekitar Rp 530 hingga Rp 550 miliar. Pemulihan ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, seperti dilansir dari Investortrust.
Skema yang diterapkan dalam kebijakan ini adalah pemberian keringanan atau relaksasi pembayaran cicilan selama satu tahun. Langkah tersebut diambil sebagai respons pragmatis di tengah keterbatasan informasi dan akses saat bencana berlangsung.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa beberapa titik lokasi bencana sempat sulit ditembus. Hal ini mendasari pembuatan peraturan yang disamakan untuk seluruh wilayah terdampak selama satu tahun pertama.
"Saat bencana itu terjadi, untuk menembus lokasi saja itu sulit di beberapa titik. Akhirnya kita buat peraturan yang sudah sama dulu satu tahun," ujarnya, dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Kuartal I 2026 BTN, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).Nixon menambahkan bahwa evaluasi ulang akan dilakukan menjelang berakhirnya masa relaksasi satu tahun tersebut. Langkah ini untuk menentukan debitur yang memerlukan perpanjangan atau yang sudah bisa kembali normal.
"Saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang satu tahun kita hitung ulang lagi. Mana yang bisa tidak diperpanjang karena sudah recovery, mana yang memang masih bisa lanjut, mana yang harus jatuh," katanya.Pihak manajemen BTN mencermati bahwa proses pemulihan di tiap wilayah berjalan dengan kecepatan yang berbeda. Sumatera Utara dan Sumatera Barat dinilai menunjukkan pemulihan yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Sebaliknya, sejumlah wilayah di Aceh seperti Pidie dan Tamiang dinilai masih menghadapi tantangan pemulihan yang lebih berat. Mayoritas kredit yang masuk dalam program restrukturisasi ini merupakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar menggambarkan kondisi di lapangan, khususnya di Aceh, di mana banyak rumah tertimbun tanah liat yang menyulitkan proses pembersihan. Material banjir kali ini berbeda dengan tsunami karena mengeras setelah mengering.
Kebijakan restrukturisasi yang diberikan BTN mengacu pada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan kredit terdampak bencana alam. Pola ini diterapkan agar kualitas kredit tetap terjaga baik selama masa pemulihan.
"Karena itu, selama masa restrukturisasi, impact-nya kualitas (kredit) bisa kita jaga dengan baik," ucap Hirwandi.