PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menetapkan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan bankir senior Sigit Pramono sebagai jajaran komisaris baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (5/5/2026) di Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari Suara, langkah penyegaran manajemen ini bertujuan memperkuat tata kelola dan implementasi prinsip syariah pada bank syariah terbesar di Indonesia tersebut. Kiai Cholil Nafis ditunjuk sebagai Komisaris Independen untuk menggantikan posisi Muhammad Syafii Antonio.
Selain tokoh ulama, RUPST juga menyetujui pengangkatan mantan Direktur Utama BNI, Sigit Pramono, yang masuk ke jajaran Komisaris menggantikan Firmansyah. Penunjukan figur-figur berpengalaman ini merupakan bagian dari ambisi strategis perusahaan untuk menjadi pemain global di industri keuangan syariah.
Kiai Cholil Nafis memiliki rekam jejak panjang sebagai pengawas syariah bersertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan Bank Indonesia sejak tahun 2012. Selain aktif di MUI dan PBNU, ia pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di PT Pegadaian Syariah hingga Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
Di samping kiprah profesionalnya, Kiai Cholil dikenal vokal dalam memberikan saran kebijakan kepada pemerintah, termasuk kritiknya terhadap efektivitas Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) pada Maret 2026 lalu.
"Kalau kita minta ini tidak efektif, ya keluar saja. Penggagasnya juga tidak memberikan gambaran baik track record maupun sekarang yang memihak terhadap perdamaian," tegas Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Istana Kepresidenan saat menyoroti posisi politik luar negeri Indonesia terhadap lembaga internasional yang dinilai tidak lagi memberikan dampak nyata bagi perdamaian global. Kendati demikian, fokus utamanya kini akan beralih pada pengawasan kepatuhan syariah di internal BSI.
Manajemen BSI menegaskan bahwa perubahan susunan pengurus ini telah mengikuti prosedur regulasi yang berlaku melalui keterbukaan informasi kepada publik.
"Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut," tulis manajemen BSI.
Meskipun telah disetujui oleh para pemegang saham, jabatan baru bagi KH Cholil Nafis dan Sigit Pramono baru akan berlaku efektif secara resmi setelah keduanya lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).