PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam tidak akan memengaruhi performa bisnis perseroan secara signifikan. Aturan penempatan dana ekspor tersebut rencananya mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Juni 2026.
Dilansir dari Keuangan, regulasi teranyar ini mengharuskan para eksportir menyimpan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank milik negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan untuk konversi ke mata uang rupiah maksimal sebesar 50%.
Fokus bisnis perseroan saat ini dinilai menjadi alasan utama kebijakan tersebut tidak membawa dampak besar. Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa segmentasi pasar yang disasar perusahaan saat ini lebih didominasi oleh sektor konsumer.
"Kami fokusnya ke konsumer ya, jadi kalau untuk ekspor tentunya bukan jadi prioritas kita. Kita akan fokus ke konsumer aja," kata Anggoro saat ditemui, Jumat (22/5/2026).
Porsi pembiayaan maupun pendanaan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor diakui masih sangat minim. Menurut Anggoro, hal tersebut membuat portofolio keuangan perusahaan tetap aman dari imbas regulasi baru.
"Karena portofolio kami enggak besar di ekspor, tentu enggak akan berpengaruh. Kita kan fokusnya ke konsumer banget," ucap Anggoro.
Kondisi likuiditas valuta asing (valas) internal perusahaan saat ini juga memperkuat proyeksi minimnya dampak regulasi tersebut. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar sebelumnya memaparkan bahwa porsi dana DHE SDA dalam kantong likuiditas valas BSI tercatat masih berada di bawah angka 1%.
Kendati demikian, kebijakan pengetatan DHE SDA dinilai tetap membawa dampak positif bagi industri perbankan nasional secara umum. Wisnu menambahkan bahwa penerapan aturan baru ini diproyeksikan mampu memicu pertumbuhan pasokan valas di dalam negeri.
"Harapan kami, hal ini berpotensi menambah likuiditas valas, khususnya US dolar di pasar domestik, sehingga menambah kedalaman pasar," kata Wisnu.