BSI Dukung Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN

BSI Dukung Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN
Foto: Ilustrasi BSI Dukung Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank milik negara mulai 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Keuangan.

Aturan anyar tersebut menggeser regulasi lama yang membolehkan dana DHE SDA diparkir pada bank domestik swasta, sekaligus membatasi konversi mata uang ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Pertumbuhan likuiditas valuta asing (valas) perseroan, khususnya mata uang dolar AS, diperkirakan bakal terdongkrak positif melalui implementasi aturan ini.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar mengharapkan regulasi baru tersebut mampu memacu pertumbuhan roda ekonomi di dalam negeri.

"BSI menyambut baik program dan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait peraturan penempatan DHE SDA," kata Wisnu.

Manajemen BSI mengonfirmasi bahwa porsi kepemilikan dana ekspor tersebut saat ini masih tercatat minim, yakni di bawah angka 1 persen dari total portofolio likuiditas valas yang dimiliki institusi.

Alokasi likuiditas valas yang dikelola bank syariah ini secara umum disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan serta instrumen investasi valas.

"Harapan kami, hal ini berpotensi menambah likuiditas valas, khususnya US dolar, di pasar domestik sehingga menambah kedalaman pasar," ucap Wisnu.

Artikel terkait

Rekomendasi