BPS Catat Rata-rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan

BPS Catat Rata-rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan
Foto: Ilustrasi BPS Catat Rata-rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh, karyawan, maupun pegawai di Indonesia mencapai Rp 3,29 juta per bulan pada Februari 2026. Data yang dirilis pada Rabu (6/5/2026) ini menunjukkan angka pendapatan tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta.

Temuan ini merupakan hasil dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan secara periodik oleh lembaga statistik negara tersebut. Dilansir dari Detik Finance, perolehan upah di tanah air menunjukkan disparitas yang cukup signifikan jika ditinjau dari latar belakang pendidikan, jenis kelamin, serta sektor lapangan usaha tempat pekerja bernaung.

Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tercatat memberikan bayaran tertinggi dengan rata-rata Rp 5,05 juta bagi para pekerjanya. Sebaliknya, pendapatan paling rendah ditemukan pada kelompok pekerja di bidang Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, hingga Aktivitas Badan Internasional yang hanya menyentuh angka Rp 2 juta.

"Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta," tulis dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia.

Dalam rincian berdasarkan gender, pekerja laki-laki secara umum mengantongi Rp 3,55 juta, angka yang lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan yang menerima Rp 2,80 juta. Namun, terdapat lima lapangan usaha tertentu di mana buruh perempuan justru mendapatkan upah lebih besar daripada laki-laki, termasuk pada sektor pertambangan, transportasi, dan konstruksi.

Sektor Pertambangan dan Penggalian mencatatkan upah tertinggi bagi perempuan senilai Rp 5,67 juta, mengungguli laki-laki di sektor yang sama. Sementara itu, upah tertinggi bagi buruh laki-laki berada pada bidang Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi dengan nominal Rp 5,37 juta.

Aspek pendidikan juga menjadi penentu utama besaran pendapatan, di mana lulusan Diploma IV hingga S3 mendapatkan rata-rata Rp 4,77 juta per bulan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pekerja berpendidikan SD ke bawah yang menempati posisi terendah dengan upah Rp 2,23 juta.

"Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah. Jika ditinjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, terlihat bahwa upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan," tulis dokumen tersebut.

Perbedaan upah berdasarkan jenjang pendidikan ini menunjukkan adanya korelasi langsung antara tingkat keahlian akademis dengan nilai kompensasi yang diberikan perusahaan. Berdasarkan data jenis kelamin dan pendidikan, pekerja laki-laki konsisten mencatatkan pendapatan lebih tinggi pada setiap tingkatan sekolah yang berhasil diselesaikan.

Artikel terkait

Rekomendasi