BPOM Wajibkan Supermarket Miliki Tenaga Terlatih untuk Kelola Obat

BPOM Wajibkan Supermarket Miliki Tenaga Terlatih untuk Kelola Obat
Foto: Ilustrasi BPOM Wajibkan Supermarket Miliki Tenaga Terlatih untuk Kelola Obat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan pengelola supermarket dan minimarket menyediakan tenaga terlatih khusus guna mengelola sediaan obat menyusul sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada Senin (4/5/2026). Kebijakan ini juga membatasi pembelian obat bebas maksimal untuk konsumsi tiga hari, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Langkah penguatan pengawasan di ritel modern ini bertujuan memastikan peredaran obat tetap aman meski tidak berada di bawah skema apotek. BPOM menetapkan bahwa pengelolaan di minimarket tidak harus melibatkan apoteker, melainkan cukup ditangani personel non-kefarmasian yang telah menempuh pelatihan khusus mengenai standar keamanan produk.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan penegasan mengenai urgensi keberadaan personel khusus tersebut mengingat luasnya sebaran ritel modern di Indonesia saat ini.

"Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Keterbatasan jumlah tenaga ahli di bidang kefarmasian menjadi alasan utama pemerintah menerapkan skema tenaga terlatih bagi fasilitas publik selain apotek.

"Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih," lanjut Taruna Ikrar.

Menurutnya, kewajiban memiliki apoteker yang selama ini berlaku pada distribusi obat jalur konvensional memiliki relevansi yang berbeda dengan kebutuhan fungsional supermarket.

"Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu," jelas Taruna Ikrar.

Perbedaan tugas pokok dan fungsi antara apotek dan ritel modern menjadi dasar bagi BPOM untuk tidak memaksakan standar ketenagaan yang identik.

"Nah tapi khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek," tegas Taruna Ikrar.

Ia memaparkan bahwa fasilitas kesehatan seperti apotek memiliki kewenangan teknis yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar toko swalayan.

"Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu," ujar Taruna Ikrar.

Fokus utama personel di supermarket diarahkan pada manajemen penyimpanan agar kualitas obat tetap terjaga sesuai prosedur distribusi yang berlaku.

"Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik," jelas Taruna Ikrar.

Contoh kompetensi yang harus dimiliki tenaga tersebut mencakup pengaturan suhu ruang serta pemisahan penempatan barang agar tidak terkontaminasi produk lain.

"Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih," lanjut Taruna Ikrar.

Selain masalah tata letak, pemeriksaan fisik terhadap integritas kemasan dan tanggal kedaluwarsa menjadi tanggung jawab rutin yang harus dijalankan.

"Kemudian yang berikutnya juga memastikan bagaimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, karena itu yang menjadi tugas tenaga terlatih tadi," imbuh Taruna Ikrar.

Pemerintah berencana menggandeng organisasi profesi di tingkat provinsi dalam menyelenggarakan program edukasi bagi para pekerja ritel tersebut.

"Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas yang di minimarket dan sebagainya," ujar Taruna Ikrar.

Meskipun tidak mensyaratkan kehadiran apoteker di lokasi, BPOM menjamin bahwa rantai distribusi obat di toko swalayan akan tetap terpantau ketat.

"Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman," pungkas Taruna Ikrar.

Berdasarkan aturan baru tersebut, jenis produk yang tersedia di ritel modern terbatas pada obat bebas dan bebas terbatas. Khusus untuk obat yang mengandung prekursor farmasi atau dekstrometorfan, pembeli wajib berusia minimal 18 tahun dan menunjukkan kartu identitas. Pelaku usaha diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk melakukan penyesuaian regulasi ini.

Artikel terkait

Rekomendasi