BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Obat Tertentu di Bogor dan Depok

BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Obat Tertentu di Bogor dan Depok
Foto: Ilustrasi BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Obat Tertentu di Bogor dan Depok.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan maraknya kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan wilayah temuan terbanyak berada di Bogor hingga Depok pada Rabu (20/5/2026).

Komoditas yang kerap disalahgunakan tersebut meliputi obat jenis tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, serta dekstrometorfan. Tingginya angka pelanggaran ini memicu kekhawatiran serius dari otoritas pengawas obat nasional.

Kondisi kedaruratan di wilayah Bogor dan Depok ditegaskan oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar yang melihat adanya lonjakan tren secara signifikan. Pergeseran perilaku konsumsi ini bahkan mulai menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di masyarakat.

"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian," terang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Kerusakan akibat konsumsi obat ilegal ini dinilai tidak hanya menyasar kesehatan fisik individu. Taruna menambahkan bahwa fenomena tersebut juga mengancam stabilitas nasional dan ketahanan generasi masa depan.

"Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045," lanjut Taruna.

Pilihan masyarakat beralih ke jenis obat seperti tramadol dipicu oleh harga yang lebih murah serta akses pengadaan yang jauh lebih mudah bagi generasi muda. Dilansir dari Detik Health, penegakan hukum juga terkendala karena sanksi bagi pelanggar OOT dinilai belum seberat sanksi kasus narkotika.

Data nasional BPOM RI menunjukkan area rawan penyalahgunaan kelompok obat ini melonjak hingga 19 kali lipat dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Aktivitas belanja daring turut berkontribusi lewat temuan pantauan siber yang mencatat kenaikan transaksi pembelian hingga dua kali lipat.

Langkah penindakan konkret di lapangan telah diupayakan oleh Balai POM di Bogor melalui pelaksanaan 46 operasi gabungan. Agenda pengawasan tersebut diselenggarakan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok.

Aparat penegak hukum juga tercatat telah mengajukan 37 permintaan keterangan saksi atau ahli terkait perkara penyalahgunaan komoditas obat tersebut. Di sisi lain, BPOM konsisten menjalankan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di area Bogor dan Depok sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi