BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung Kimia

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung Kimia
Foto: Ilustrasi BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung Kimia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) beredar di Indonesia. Informasi tersebut dilansir dari Detik Health berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihak otoritas sepanjang periode Maret 2026.

Produk yang masuk dalam daftar temuan tersebut meliputi komoditas kopi, suplemen, obat pegal linu, hingga madu. Konsumsi zat ilegal ini berisiko tinggi memicu serangan stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, bahkan kematian mendadak bagi konsumen.

Dari total seluruh temuan, sebanyak 10 produk diketahui telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi. Sementara itu, 12 produk lainnya teridentifikasi beredar tanpa izin resmi atau sengaja mencantumkan nomor izin fiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa komoditas berbahaya ini sengaja diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memalsukan identitas legalitas pabrik.

"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).

Pihak otoritas menekankan bahwa mayoritas dari komoditas yang disita merupakan produk stamina pria dengan kandungan zat keras seperti sildenafil dan tadalafil. Taruna juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan klaim instan obat tradisional.

"Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon," jelas BPOM dalam keterangan tertulis.

Penambahan zat kimia obat secara tidak terukur pada produk jamu pegal linu, penggemuk badan, dan pereda gatal juga dilaporkan memicu kerusakan fungsi hati. Atas pelanggaran ini, para pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk ilegal tersebut terancam sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materi paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM
Nama ProdukKandungan Bahan Kimia Obat (BKO)
Gutaminnatrium diklofenak
Fu Wei capsulessildenafil dan metil testosteron
Geranium wilfordii ointmentnortadalafil
Maduonnortadalafil
Happycoparasetamol, sildenafil, dan tadalafil
Sehat priasildenafil sitrat
Godong ijoparasetamol dan kafein
Djinggosildenafil sitrat dan tadalafil
Sultan cosildenafil sitrat dan tadalafil
Pegal linu sarang kanclengparasetamol
Kopi arab gold plus tongkat Alisildenafil sitrat
Kopi super jantansildenafil sitrat
Samyun WANsipropheptadin
Dua cobra garam fatalmaleman, kafein, dan parasetamol
Asamulynparasetamol
Bio nerve energy boost up NDRdeksametaskn
Kapsul strong lovesildenafil
Sinatrendeksametaskn dan prednison
Nyerat Nyeri Tulang dan asam uratnatrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason
Yaman strong honeysildenafil sitrat dan tadalafil
USA viagratidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat
Viagra platinumnomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat

Artikel terkait

Rekomendasi