Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 11 produk kosmetik dan perawatan tubuh yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan terlarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026.
Berdasarkan pengujian laboratorium, produk-produk tersebut mengandung zat berisiko tinggi seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, serta pewarna merah K10. Selain itu, ditemukan juga senyawa 1,4-dioksan yang melampaui ambang batas keamanan.
Dilansir dari Suara, zat-zat tersebut memiliki dampak kesehatan yang serius bagi penggunanya. Merkuri dan hidrokinon dapat memicu iritasi berat hingga kerusakan organ tubuh secara permanen, sementara asam retinoat sangat berisiko bagi keselamatan janin.
Deksametason dalam kosmetik diketahui memicu munculnya jerawat, dermatitis, serta gangguan hormon. Sementara itu, kandungan pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan memiliki sifat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker dan kerusakan fungsi hati.
Otoritas pengawas melaporkan bahwa sebaran produk ini mencakup berbagai kategori, mulai dari hasil kontrak produksi, produk lokal, hingga barang impor. Terdapat pula tiga merek yang beredar luas tanpa memiliki izin edar resmi (TIE) dari pemerintah.
Berikut adalah rincian 11 produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya berdasarkan rilis resmi BPOM pada Kamis (7/5/2026):
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
- SELSUN 7 Flowers: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Sanksi Hukum dan Tindakan Tegas
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar seluruh produk tersebut. Selain itu, dilakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga importasi kosmetik yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Peredaran produk kosmetik berbahaya ini melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar terancam sanksi pidana penjara selama dua tahun.
Selain ancaman kurungan, pelaku juga dapat dijatuhi denda material dengan nilai maksimal mencapai Rp5 miliar. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan kandungan produk kecantikan guna menghindari risiko kesehatan jangka panjang.