Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan klarifikasi terkait penolakan Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) terhadap sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada Rabu (6/5/2026). Regulasi tersebut memicu polemik karena dianggap mereduksi wewenang apoteker dengan melibatkan tenaga penunjang untuk pengawasan obat di minimarket.
Dilansir dari Detik Health, polemik ini bermula dari kekhawatiran organisasi profesi mengenai pelibatan tenaga non-apoteker dalam mengawasi peredaran obat bebas dan bebas terbatas. Penolakan kehadiran dalam agenda sosialisasi menjadi bentuk protes atas kebijakan yang dinilai mengancam profesionalisme apoteker tersebut.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar memberikan penjelasan bahwa aturan baru ini tetap memprioritaskan apoteker untuk layanan farmasi pada kategori obat berisiko tinggi. Menurutnya, tenaga penunjang hanya akan ditugaskan untuk mengawasi kategori obat yang masuk dalam kriteria risiko rendah atau low risk.
"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker. Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," tutur Taruna kepada detikcom Rabu (6/5/2026).
Perbedaan durasi pendidikan dan kompetensi teknis antara apoteker dengan tenaga terlatih menjadi alasan mengapa peran profesional farmasi tidak akan tergeser. Penegasan mengenai kualitas sumber daya manusia ini menjadi poin utama BPOM dalam meredam gejolak di kalangan tenaga kesehatan.
"Jadi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan oleh tenaga terlatih," tegas Taruna.
Penyusunan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 diklaim telah melalui berbagai tahapan mulai dari penyusunan naskah akademik hingga uji publik. Taruna menyatakan pihaknya senantiasa membuka ruang bagi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang telah diterbitkan.
"Semua yang kita putuskan merupakan peraturan, muncul mulai dari tahap konsepsional sampai ujian akademik ditambah kita masuk ke dalam tahap yang lebih spesifik, kita sebut uji publik, harmonisasi, kemudian persetujuan dari berbagai pihak, dan hanya dari BPOM. Jadi silahkan disampaikan aspirasinya ke kami kalau memang tidak setuju nanti kita perhatikan, nanti kita tindaklanjuti kalau memang harus kita tindak lanjuti," pesan Taruna.