Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 11 produk kosmetik berbahaya, termasuk dua varian Selsun, karena mengandung cemaran kimia karsinogenik yang melampaui batas aman. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis lalu bersamaan dengan temuan empat kasus Hantavirus oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sepanjang tahun 2026.
Dilansir dari Medcom, produk yang terdampak adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal karena terdeteksi mengandung senyawa 1,4-dioksan. Bahan ini merupakan hasil sampingan proses produksi surfaktan yang berisiko memicu kanker, kerusakan hati, hingga gangguan ginjal jika terpapar dalam jangka panjang.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Penarikan dilakukan guna melindungi publik dari iritasi kulit dan dampak kesehatan kronis akibat penggunaan zat kimia berbahaya tersebut. BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat pada produk kosmetik yang beredar luas di pasar nasional.
Di sisi lain, otoritas kesehatan di ibu kota melaporkan kemunculan Hantavirus yang telah menjangkiti empat warga. Tiga pasien dilaporkan telah pulih dari gejala ringan, sementara satu pasien lainnya masih dalam proses observasi medis intensif.
"Di 2026 yang ada di catatan kami sepanjang 2026, sampai sekarang ini ada 4 kasus yang sudah kita temukan, 3 orangnya sudah sembuh, bergejala ringan. 1 orangnya sekarang masih suspek, harus ditetapkan penegakan diagnosisnya melalui laboratorium, belum tegak (pasti), masih suspek," kata Ani di DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, dikutip dalam detik.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa penegakan diagnosis melalui uji laboratorium sedang dilakukan untuk pasien suspek terakhir. Langkah ini penting untuk memastikan status infeksi dan mencegah penyebaran lebih lanjut di wilayah Jakarta.