Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginstruksikan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang pada Kamis (7/5/2026). Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan rutin di seluruh wilayah Indonesia sepanjang triwulan I tahun 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar luas di pasar nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Data instansi menunjukkan komposisi temuan terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dan dua merek impor. Selain itu, terdapat tiga merek kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) yang turut disita karena tidak memenuhi standar keamanan laboratorium.
Hasil uji laboratorium mengungkap adanya kandungan zat berisiko tinggi seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat tersebut dilarang karena dapat memicu dampak kesehatan yang bersifat kronis bagi pengguna.
Taruna Ikrar memaparkan rincian status produk-produk tersebut yang telah melalui tahapan pengujian ketat sebelum diputuskan untuk ditarik dari peredaran.
"Ia melanjutkan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan," terang Taruna Ikrar.
Secara medis, kandungan asam retinoat dalam kosmetik dapat memicu iritasi parah hingga risiko teratogenik pada janin bagi ibu hamil. Sementara itu, penggunaan deksametason secara sembarangan berisiko menyebabkan dermatitis, munculnya jerawat, hingga gangguan sistem hormonal.
Zat lain seperti merkuri dan hidrokinon diketahui mampu mengubah warna kulit secara permanen serta merusak organ dalam, khususnya ginjal. BPOM juga menyoroti penggunaan pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan yang memiliki sifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker serta gangguan fungsi hati.