Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang dari peredaran di seluruh Indonesia pada Jumat (8/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah otoritas melakukan pengawasan rutin sepanjang triwulan I tahun 2026.
Dilansir dari Ekonomi, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk-produk yang melanggar ketentuan tersebut mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE).
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Ikrar, Kepala BPOM.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, merkuri, hidrokinon, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan yang melampaui batas aman. Zat-zat ini dinilai memberikan dampak buruk jangka panjang bagi pengguna.
"Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat," ujar Ikrar, Kepala BPOM.
Zat asam retinoat berisiko menyebabkan cacat janin, sementara merkuri dan hidrokinon dapat merusak ginjal serta mengubah warna kulit secara permanen. Selain itu, pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan diketahui memiliki sifat karsinogenik atau pemicu kanker.
Atas pelanggaran ini, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga impor produk terkait di berbagai wilayah Indonesia.
"Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi," tegas Ikrar, Kepala BPOM.
Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar. Penegakan hukum ini menyasar pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk tanpa standar mutu.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," pungkas Ikrar, Kepala BPOM.
Otoritas menekankan bahwa keselamatan konsumen tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis semata. Sanksi administratif hingga pidana dipastikan akan tetap berjalan bagi pelaku usaha yang membandel.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas Ikrar, Kepala BPOM.
| No | Nama Produk | Kandungan Berbahaya |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 |
| 5 | SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 6 | SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 7 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| 8 | TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| 9 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat |
| 10 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| 11 | MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |