BPOM Respons Penolakan Farmasis Terhadap Aturan Distribusi Obat Baru

BPOM Respons Penolakan Farmasis Terhadap Aturan Distribusi Obat Baru
Foto: Ilustrasi BPOM Respons Penolakan Farmasis Terhadap Aturan Distribusi Obat Baru.

Organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan penolakan terhadap undangan diseminasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Penegasan sikap tersebut disampaikan secara terbuka melalui akun media sosial resmi organisasi pada Senin (4/5/2026), sebagaimana dilansir dari Lifestyle.

Keputusan FIB untuk tidak menghadiri forum sosialisasi didasari penilaian bahwa substansi regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, kelompok profesi ini memandang aturan tersebut berpotensi menggerus kewenangan profesional apoteker dalam menjalankan praktik kefarmasian di lapangan.

Ketidakhadiran dalam forum diseminasi juga dianggap sebagai langkah untuk menghindari adanya persepsi legitimasi terhadap kebijakan yang dinilai belum memiliki landasan hukum kuat. Menanggapi situasi tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa setiap pihak di negara demokrasi memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Pihak otoritas menegaskan bahwa penyusunan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah melewati prosedur resmi, mulai dari kajian akademik hingga tahap harmonisasi dengan kementerian terkait. Menurut Taruna, keterlibatan berbagai asosiasi profesi dan kalangan apoteker telah diakomodasi selama proses pembahasan regulasi tersebut berlangsung.

"Silakan sampaikan aspirasi kepada kami. Kalau memang ada hal yang perlu diperhatikan, tentu akan kami evaluasi. Yang penting, aturan ini dibuat untuk mengayomi masyarakat luas, terutama untuk memastikan keamanan, efikasi, dan kualitas obat tetap terjamin," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM saat ditemui pada Rabu (6/5/2026).

Pengaturan teknis mengenai distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyimpanan dan penyaluran. Taruna membantah kekhawatiran bahwa penggunaan tenaga terlatih dalam distribusi obat berisiko rendah akan menggantikan peran kompetensi apoteker.

"Untuk obat berisiko tinggi seperti obat keras, antibiotik, dan obat tertentu, kewajiban adanya apoteker tetap tidak berubah. Apoteker tetap berada pada posisi profesi yang memiliki kompetensi penuh dalam penyiapan dan pengawasan obat-obatan dengan risiko tinggi," jelas Taruna Ikrar.

Penugasan tenaga terlatih diklaim hanya menyentuh aspek dasar seperti pengelolaan suhu penyimpanan dan tata letak produk agar tidak mengalami kerusakan fisik. Pelatihan yang diberikan kepada tenaga tersebut dinilai tidak setara dengan pendidikan profesi farmasi yang lebih mendalam.

"Jadi tenaga terlatih tidak mungkin menggantikan apoteker. Kapasitas dan kualitasnya jelas berbeda. Pekerjaan apoteker tidak akan tergantikan," tambah Taruna Ikrar.

Selain polemik regulasi, Kepala BPOM turut menyinggung pengawasan terhadap bahan kosmetik terkait kasus tindakan medis ilegal yang melibatkan figur publik di Pekanbaru. Tim Balai Besar POM setempat telah bergerak untuk memastikan legalitas bahan yang digunakan dan siap memberikan keterangan ahli jika diperlukan.

"Kalau ada penggunaan bahan obat atau kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu BPOM akan bertindak sesuai kewenangan. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu, apalagi sudah ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor," pungkas Taruna Ikrar.

Artikel terkait

Rekomendasi