Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan investigasi mendalam terhadap kandungan bahan yang digunakan dalam prosedur kecantikan ilegal oleh mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil setelah tindakan medis tanpa kewenangan tersebut mengakibatkan korban mengalami infeksi serius hingga cacat permanen. Dilansir dari Detik Health, kasus ini kini tengah ditangani secara lintas lembaga bersama pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan prosedur facelift dan eyebrow facelift meskipun tidak memiliki kompetensi medis. Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang menderita kerugian fisik signifikan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya memfokuskan pengawasan pada aspek zat atau produk yang disuntikkan kepada korban selama proses ilegal tersebut berlangsung. Penegasan ini disampaikan usai menghadiri agenda Indonesia Cosmetic Ingredients 2026.
"Bagaimana bahan yang disuntikkan? Tentu itu kewenangannya BPOM. Kami akan melaksanakan penindakan sesuai kewenangan yang kami miliki," kata Taruna, Kepala BPOM RI.
Pihak BPOM juga telah mengerahkan tim dari Balai Besar POM di Pekanbaru untuk melakukan langkah-langkah teknis di lapangan. Selain investigasi bahan, lembaga ini siap memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga siap menjadi saksi ahli," lanjut Taruna, Kepala BPOM RI.
Taruna sangat menyayangkan terjadinya praktik estetika yang mengabaikan standar keamanan medis tersebut. Ia menekankan bahwa setiap produk kesehatan yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar kelayakan guna mencegah risiko kesehatan yang fatal.