Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik dan sampo yang terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat pemicu kanker hingga kerusakan ginjal pada Kamis (7/5/2026).
Hasil pengawasan rutin di seluruh wilayah Indonesia ini mengungkap pelanggaran serius pada produk yang beredar luas di masyarakat. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Health, temuan mencakup produk impor, lokal, hingga kosmetik tanpa izin edar (TIE).
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Secara rinci, terdapat empat merek kosmetik hasil kontrak produk, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga merek TIE yang dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan. Salah satu brand yang mendapatkan sorotan tajam dalam laporan tersebut adalah merek Madame Gie serta produk sampo antiketombe.
Laboratorium BPOM mengidentifikasi keberadaan zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Penggunaan bahan-bahan tersebut diketahui memicu iritasi kulit, perubahan warna permanen, gangguan hormonal, hingga risiko cacat pada janin.
"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulis Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya.
Selain kerusakan organ luar, paparan bahan kimia tertentu dalam jangka panjang juga mengancam organ dalam dan sistem fungsi tubuh lainnya. Temuan zat pewarna dan senyawa kimia tertentu menjadi perhatian khusus karena sifat karsinogeniknya.
"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati." tulis laporan resmi tersebut.
BPOM kini telah menerapkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi bagi pihak produsen maupun importir terkait. Langkah penertiban dilakukan melalui seluruh unit pelaksana teknis BPOM di daerah guna memastikan produk tidak lagi tersedia di pasar.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.
Otoritas pengawas obat dan makanan menyayangkan tindakan oknum pelaku usaha yang masih menomorsatukan laba di atas keselamatan jiwa para penggunanya. BPOM mengancam akan membawa temuan ini ke jalur hukum sesuai regulasi yang berlaku.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjut Taruna.
Pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti melanggar Pasal 435 ayat (1) terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," tutup Taruna.