BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker

BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker
Foto: Ilustrasi BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar serta menghentikan distribusi 11 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya pada triwulan pertama tahun 2026. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk kecantikan yang beredar luas di tengah masyarakat.

Dilansir dari Detik Health, pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat kimia terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui dapat memicu efek samping fatal, mulai dari iritasi kulit kronis hingga risiko kanker.

Pihak otoritas kesehatan menekankan bahwa penggunaan pewarna merah K10 dan senyawa tertentu dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan zat tersebut tidak hanya merusak lapisan kulit luar, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi organ dalam.

"Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker," dikutip dari keterangan BPOM, Kamis (7/5/2026).

Selain ancaman kanker, kandungan asam retinoat dalam produk kosmetik dapat bersifat teratogenik yang mengancam keselamatan janin. Sementara itu, penggunaan deksametason tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan hormonal serius dan dermatitis pada pengguna.

Kepala BPOM Taruna menegaskan bahwa seluruh produk di pasar harus memenuhi kriteria keamanan dan mutu yang ketat untuk melindungi konsumen. Langkah tegas diambil guna memastikan tidak ada produk berbahaya yang tetap menjangkau masyarakat melalui jalur distribusi manapun.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Pelanggaran terhadap aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk berbahaya tersebut terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
NoNama ProdukKandungan Berbahaya
1BYOUT SKINCARE Brightening Spot CreamHidrokinon dan asam retinoat
2BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10
3LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri
4MADAME GIE Madame Take5 01Pewarna merah K10
5SELSUN 7 HerbalCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6SELSUN 7 FlowersCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason
8TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason
9BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon dan asam retinoat
10MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamHidrokinon dan asam retinoat
11MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamHidrokinon dan asam retinoat

BPOM kini terus melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan jalur impor melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Tindakan ini mencakup penghentian sementara kegiatan produksi dan penarikan produk dari toko-toko ritel maupun platform daring.

Artikel terkait

Rekomendasi